Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Polda Kepri menggerebek markas bandar judi Sie Jie di kawasan Dian Center, Nagoya, Sabtu (8/1) malam. Beberapa orang diamankan bersama barang bukti. Mereka digelandang ke Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan.
Sumber resmi di kepolisian menyebutkan, ruko yang digerebek polisi berbaju preman itu adalah kantor yang digunakan oleh bandar judi sie jie selama ini untuk wilayah Batam dan sekitarnya.
Polisi, kata sumber Batam Pos, sempat kaget saat penggerebekan itu. Pasalnya, di dalam ruko empat lantai itu ditemukan beberapa orang yang sedang merekap data pembeli menggunakan perangkat elektronik berupa komputer.
Untuk kepentingan penyidikan, komputer-komputer yang ada di dalam ruko tanpa papan nama itu diamankan.
”Tempat itu milik bandar besar sie jie yang selama ini tidak diketahui keberadaannya,” ujar sumber koran ini kemarin (9/1).
Dikatakanya, kawasan penggerebekan itu berada di belakang Diamon City (DC) Mall. Penangkapan sindikat judi itu dilakukan oleh anggota Satuan 1 Ditreskrim Polda Kepri yang dipimpin langsung oleh Kanit Buser Kompol Boy Herlambang.
AKBP Asrial, Kasat 1 Direskrim Polda Kepri membenarkan penggerebekan dan pengungkapan tempat judi sie jie beromset ratusan juta rupiah tiap pekan itu.
“Betul, ada pengungkapan judi oleh kami (Sat 1, red). Tapi nanti datanya kami serahkan ke kabid Humas untuk diekspos,” ujar Asrial, kemarin (9/1).
Asrial belum berani mengungkapkan berapa orang tersangka serta jumlah barang bukti berupa uang maupun kupon dan rekapan Sie Jie yang diamankan.
Namun, informasi yang dihimpun, polisi tidak menyentuh bandar besar dari aktivitas judi Sie Jie itu dan hanya beberapa kaki tangannya yang diciduk dan diamankan. ”Detailnya nanti akan diekspose bagian humas,” kata Asrial, lagi.
Judi Online P19
Sat 1 Ditreskrim Polda Kepri awal Desember lalu juga mengungkap kasus judi bola online beromset ratusan juta rupiah. Penyidikan kasus yang menyeret tiga bandar ini, kini masuk tahap P19 setelah pemberkasannya dikembalikan dari kejaksaan pekan lalu.
AKBP Asrial ketika dikonfirmasi mengatakan, berkas kasus judi bola itu telah dilimpahkan ke jaksa dan telah dikembalikan. Atas petunjuk jaksa, polisi diminta melengkapi berkas pemeriksaan saksi ahli IT.
”Masih dalam pemberkasan setelah diminta oleh jaksa yaitu keterangan dari ahli IT,” ujar Asrial.
Ia juga menampik tudingan berbagai pihak terhadap stagnannya penyidikan kasus judi tersebut. Diberitakan sebelumnya, Sat 1 Ditreskrim yang dipimpin Kompol Hani Hidayat dan Kompol Yos Guntur pada Minggu (28/11) lalu menangkap empat pejudi berinisial Sa, AH, Go dan AC. Dari tangan para tersangka yang diduga memiliki jaringan intenasional ini, polisi mengamankan uang tunai sedikitnya Rp7 juta, 12 unit ponsel, laptop, sejumlah buku tabungan, dan kartu ATM serta buku cek.
Sindikat ini ditangkap secara terpisah yakni di parkiran Bandara Hang Nadim, Pujasera A1 dan Gelael Palm Spring Batam Centre. Pengungkapan judi bola online dengan sistem komputerisasi ini tergolong baru di Polda Kepri dan jajarannya. Pelaku diduga melakukan semua transaksi melalui internet.
Sumber: batampos.co.id foto: batampos.co.id