
Kendaraan mewah merek Lexus milik Kedubes Sudan bernopol CD 110 01, menyerobot jalur Transjakarta di koridor 11, tepatnya di Jl Raya Bekasi, depan Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin (25/11).
Namun meski melakukan kesalahan, mobil milik Keduataan Besar Sudan tidak ditilang. Pasalnya, ada aturan khusus untuk kendaraan dari kedubes.
“Namun petugas sudah mengambil gambar pada kendaraan tersebut, untuk selanjutnya akan dilaporkan pelanggaran ini ke Kementerian Luar Negeri. Agar pelanggaran ini ditindaklanjuti. Sebab, yang berhak menegur dan sebagainya adalah dari Kemenlu,” kata Kasie Tata Tertib Subdirbin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sudjito, seperti dikutip BeritaJakarta.com.
Menurutnya, banyaknya pelanggar menunjukkan pengendara belum disiplin. Kendati ada ancaman denda maksimal, sepertinya tak membuat takut pengendara. Karenanya sterilisasi akan terus dilakukan hingga koridor Transjakarta benar-benar steril. Para pelanggar lalulintas ini akan dijerat UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Sebagaimana diketahui, Pemrov DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya, Kejaksaan dan Pengadilan sepakat menerapkan denda maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur TransJakarta. Denda tersebut diyakini bisa membuat pengendara tertib berlalu lintas.
Denda yang diberikan bagi pelanggar tak tanggung-tanggung yakni sebesar Rp500 ribu bagi kendaraan roda dua dan roda empat. (her)