Tersangka suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie, telah merampungkan penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini Nunun dijadwalkan akan menandatangani berkas pelimpahan ke penuntutan.
Nunun yang didampingi kuasa hukumnya Ina Rachman tiba di kantor KPK sekitar pukul 09.58 WIB, Kamis 9 Februari 2012. Saat ditanyai seputar kondisi kesehatannya Nunun yang mengenakan baju batik coklat enggan berkomentar. Seperti biasa istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu hanya menebar senyuman. Dia pun langsung masuk ke Gedung KPK.
Mengenai pemeriksaan ini, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan hari ini Nunun diperiksa sebagai tersangka. “Kemungkinan hari ini akan dilimpahkan ke tahap 2 (penuntutan),” ujar Priharsa.
Sedianya Nunun dijadwalkan akan menandatangani pelimpahan berkas pada Rabu 8 Februari 2012. Namun saat hendak dijemput penyidik di Rutan Pondok Bambu, yang bersangkutan sakit. “Setelah kesepakatan dengan pengacaranya, kita tunda besok untuk pelimpahan tahap 2,” ujar Jubir KPK Johan Budi SP, kemarin.
Nunun diduga sebagai pihak yang memberi 480 cek pelawat kepada sejumlah anggota dewan periode 1999-2004. Pemberian cek tersebut dalam kaitan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. |viva|