Tersangka kasus surat palsu MK, Masyhuri Hasan, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Masyhuri pun siap buka-bukaan tentang kasus yang membelitnya di pengadilan. “Beliau inginnya cepat diproses dan dia mau buka-bukaan di pengadilan nanti,” terang pengacara Masyhuri, Agus Hariyanto, saat dihubungi wartawan, Jumat (27/8/2011).
Usai diserahkan ke Kejari Jakpus, Masyhuri kemudian dibawa ke Rutan Salemba. Setelah penahanan dilakukan terhadap kliennya, Agus juga meminta kepolisian segera mengusut aktor intelektual dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang Agus terima dari pihak Kejari Jakpus, Masyhuri akan ditahan di Rutan Salemba sampai 15 September mendatang, sambil menunggu jadwal persidangan.
“Dibawa ke Rutan Salemba sekitar pukul 14.00 WIB siang tadi,” katanya. Masyhuri ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu MK. Ia dijerat pasal 263 KUHP karena diduga memalsukan surat. Masyhuri memberikan tandatangan palsu dan nomor surat palsu pada surat 112 dan 113 tertanggal 14 Agustus. Padahal, surat itu dikeluarkan tanpa sepengetahuan Panitera MK Zainal Arifin Hoesein.
Dalam kasus ini, polri juga menetapkan Zainal sebagai tersangka karena diduga mengonsep surat. Namun sejumlah nama yang terseret dalam kasus ini yaitu Andi Nurpati (eks anggota KPU), Dewie Yasin Limpo, Arsyad Sanusi (eks hakim MK)), Neshawati (putri Arsyad) belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka membantah terlibat dalam kasus ini. |dtc|