Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan warga negara (citizen lawsuit/CLS) melawan pemerintah dalam kasus Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menguatkan peran hukum bagi kepentingan rakyat. Ketika seluruh instrument politik telah tersumbat, maka warga negara dapat mengadu ke hakim untuk memerintahkan negara berbuat sesuatu.
Seperti yang dibuat oleh Ketua Majelis Hakim, Ennid Hasanuddin rabu (13/7/11) dengan menghukum para tergugat untuk segera membuat UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hakim menilai para tergugat, yaitu Presiden RI, Ketua DPR, Wapres RI, Menko Kesra, Menko Perekonomian, Menkeu, Menkum HAM, Menkes, Mensos, Menakertrans dan Menhan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai tidak membuat UU BPJS.
“Mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan kepada para tergugat untuk segera membuat UU BPSJ,” kata Ennid di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (13/7/2011).
Kemenangan ini mengukuhkan PN Jakpus sebagai pendorong terbentuknya mazhab hukum baru dalam dunia hukum Indonesia. Jika sebelumnya hukum perdata hanya mengenal 2 gugatan yaitu gugatan perdata dan gugatan class action, maka kini dikenal gugatan warga negara (citizen lawsuit) melawan negara/ pemerintah.
“Gugatan ini untuk mengontrol negara oleh warga negara apabila negara lalai dalam memerintah,” ungkap Ennid dalam pertimbangan hukumnya yang mendapatkan applause dari ratusan buruh.
Sebelumnya, untuk pertama kali, putusan fenomenal gugatan CLS di buat PN Jakpus pada 2003 pada kasus penelantaran TKI Malaysia di Nunukan. Namun terobosan hukum ini sempat vakum beberapa lama hingga muncul putusan CLS dalam kasus Ujian Nasional (UN) 2009 yang dimenangkan warga.
“Model gugatan ini berawal dari Amerika Serikat. Saat itu ada burung langka yang hampir punah karena lingkungan rusak. Lalu masyarakat setempat menyalahkan negara karena lalai tidak membuat aturan untuk melindungi lingkungan. Maka digugatlah negara dan dimenangkan warga dengan memerintahkan Pemerintah AS mengeluarkan peraturan tentang lingkungan,” kata hakim yang juga Humas PN Jakpus, Suwidya.
Di PN Jakpus sendiri, kini masih berlangsung satu gugatan CLS yaitu warga negara meminta hakim memerintahkan negara membuat UU Pekerja Rumah Tangga. Adapun gugatan CLS tentang lambang negara Burung Garuda di Baju Timnas Sepakbola tidak di terima Ennid Hasanuddin. Ennid menilai, gugatan Burung Garuda di baju Timnas Sepak bola tidak di dahului oleh notifikasi terlebih dahulu oleh penggugat, David Tobing.
“Silahkan, siapa saja, warga negara yang menilai negara telah lalai membuat peraturan untuk melindungi masyarakat, bisa menggunakan sarana gugatan ini,” tandas Suwidya.
CLS ini bisa di contoh oleh pengadilan manapun. CLS juga tidak harus memohonkan pembuatan UU, tapi masyarakat juga bisa memohon pemerintah setempat membuat Peraturan Daerah (Perda). “CLS ini bisa dijadikan contoh bagi daerah-daerah. Tergantung masyarakat setempat, mau atau tidak menggunakan sarana ini,” cetus Suwidya. [dtc]