Sosialisasi tentang Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sampai hari ini masih terus dilakukan agar tidak ada persepsi yang salah dalam menanggapi era tersebut. Menghadapi MEA, semua lembaga saat ini, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus berbenah dan mempersiapkan diri untuk bisa bersaing dan bisa lebih mendunia. Sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengemban fungsi tertentu di bidang pemerintahan yaitu fungsi Pengawasan Obat dan Makanan.
Oleh : James P. Pardede
Sejak dibentuk tahun 2001, Badan POM telah, akan dan terus berkiprah. Kiprahnya, sesuai juga dengan perkembangan lingkungan strategis yang bergerak dinamis, meluas tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan tetapi juga untuk meningkatkan daya saing ekonomi produk obat dan makanan.
Badan POM senantiasa berupaya memperkuat Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang komprehensif dan konsisten dengan arah kebijakan yang ditetapkan. SisPOM di Indonesia pada dasarnya mengacu pada tiga pilar, yaitu pengawasan oleh produsen, pengawasan oleh pemerintah dan pengawasan oleh masyarakat.
Ketiga elemen ini harus tetap bersinergi dan saling mendukung dalam melakukan pengawasan melekat terhadap peredaran makanan, minuman dan obat yang ada di negeri ini, termasuk dalam menghadapi era MEA yang memberikan kemudahan pada produk asing untuk masuk ke Indonesia. Dunia yang cenderung menuju tatanan ekonomi baru yang tidak mengenal batasan Negara, mulai bergulir sekitar 2 dasawarsa lalu. Perkembangan yang semula bergerak di Eropa, mulai merambah ke kawasan yang lain, termasuk di ASEAN.

Terbentuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), menandakan tatanan tersebut telah meluas ke kawasan ASEAN dan tentu akan sangat berdampak pada kehidupan masyarakat Indonesia. Tantangan pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia menjadi semakin kompleks, akibat beredarnya produk tanpa batasan Negara tersebut yang dipermudah dengan dihapuskannya tariff barrier.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyadari besarnya tantangan yang akan dihadapi. Dalam sebuah kesempatan, Kepala Badan POM Dr. Roy Sparringa menegaskan bahwa jumlah dan variasi produk pangan akan semakin meningkat seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta adanya globalisasi. Selain itu gaya hidup masyarakat juga akan mempengaruhi pola konsumsi dan pemilihan produk pangan. Belum lagi peredaran produk impor yang kemungkinan juga akan semakin banyak. Hal tersebut memerlukan pengamanan pasar yang lebih gencar.
“Kami akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti menerapkan sistem registrasi dan penilaian elektronik, mekanisme notifikasi untuk pangan berisiko rendah, penyederhanaan prosedur perizinan dan resertifikasi, serta memperkuat transparansi komunikasi untuk persamaan persepsi,” tandasnya.
Selain itu BPOM juga berencana merevitalisasi pos POM terutama di wilayah perbatasan, daerah yang sulit terjangkau/pinggiran, wilayah administratif provinsi baru, pelabuhan, dan bandar udara. Tujuannya adalah memperkuat pengawasan.
Banyak produk ilegal yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan ‘tikus’ di daerah perbatasan. Oleh sebab itu BPOM akan meningkatkan pengawasan impor dan ekspor di perbatasan; kepatuhan terhadap standar/SNI, pelabelan, bahan baku, dan masa kedaluwarsa; serta memperkuat kemampuan laboratorium karantina.
Namun Badan POM tidak akan mampu menjadi single player dalam peran ganda tersebut: menjamin produk obat dan pangan aman, sekaligus mendukung peningkatan daya saing. Untuk itu, diperlukan kemitraan strategis dengan seluruh komponen bangsa. Kemitraan tersebut, merupakan satu syarat agar bangsa Indonesia kuat dan berhasil dalam era yang luar biasa opportunity cost maupun opportunity loss-nya ini.
Menghindari masuknya barang-barang luar secara illegal, terutama jenis obat-obatan yang kandungan zat kimianya melebihi ambang batas akan berdampak pada kesehatan. Produk yang sering lolos adalah jenis suplemen dan kosmetika. BPOM sudah sering melakukan razia untuk mempersempit ruang edar produk illegal di negeri ini. Tapi tetap saja produk illegal tersebut bisa masuk dan beredar di pasaran. Peran serta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap produk yang tidak terdaftar di BPOM sangat mendukung program BPOM melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.
Pemerintah pun sesungguhnya sudah sejak lama mendorong masyarakat agar memanfaatkan produk pangan organik dan obat-obatan herbal. Anggota DPD RI asal Sumatera Utara (Sumut) Parlindungan Purba dalam sebuah kesempatan mengatakan, pengembangan produk herbal merupakan langkah untuk menjawab kebutuhan industri farmasi dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Sementara Roy Sparringa saat berkunjung ke Medan menegaskan bahwa isu sentral pengawasan obat dan makanan dunia saat ini adalah biosimilar. Dewasa ini masa paten dari beberapa produk biofarmasetikal ini telah atau akan habis masa berlakunya. Dengan demikian telah atau akan dipasarkan berbagai produk identik yang disebut biosimilar, generik atau terkadang juga disebut follow – on biologics. Negara-negara berkembang harus mengambil kesempatan ini.
Pengembangan produk herbal dan biosimilar ini, lanjut Roy Sparringa sejalan dengan berlakunya Jaringan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Pengembangan fitofarmaka sangat sejalan dengan prinsip promotif dan preventif dari JKN.
Fitofarmaka adalah obat tradisional dari bahan alam yang dapat disetarakan dengan obat modern karena proses pembuatannya telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia dengan kriteria memenuhi syarat ilmiah, protokol uji yang telah disetujui, pelaksana yang kompeten, memenuhi prinsip etika, tempat pelaksanaan uji memenuhi syarat.
Tantangan dan Peluang
Era MEA menjadi tantangan sekaligus peluang bagi BPOM dalam menunjukkan kiprahnya untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan tetapi juga untuk meningkatkan daya saing ekonomi produk obat dan makanan olahan industri lokal dan produk rumah tangga. BPOM berpeluang untuk mendorong usaha kecil dan menengah (UKM) dalam menghasilkan produksi bisa bersaing sampai ke negara-negara ASEAN.
Terobosan BPOM tidak hanya di dalam pengawasan dan edukasi terhadap masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan obat dan makanan yang beredar di pasar tradisional atau pasar modern termasuk obat-obatan di apotek. Pemanfaatan website Badan POM RI di www.pom.go.id menjadi salah satu peluang besar dalam menghadapi era MEA.
Website ini memiliki dua pilihan bahasa, Indonesia dan Inggris. Hal ini dilakukan agar negara-negara yang masuk dalam kancah MEA bisa membaca aturan-aturan tentang makanan, obat dan minuman yang mereka produksi bisa dipasarkan di Indonesia setelah mengikuti beberapa tahapan pengujian dan apabila memenuhi standart mutu dan ketentuan dari Badan POM RI, maka barang tersebut baru bisa di pasarkan di Indonesia.
Mengomunikasikan segala sesuatu yang berkaitan dengan BPOM lewat website sesungguhnya sangat efisien dan menjadi alat yang sangat efektif. Pilihan menu yang ditawarkan sangat beragam, mulai dari aturan, strutur organisasi, berita terbaru, daftar produk yang terdaftar di BPOM dan klarifikasi BPOM tentang produk makanan dan obat yang ada di pasaran, layanan publik yang mencakup pendaftaran produk untuk diberi label oleh BPOM secara elektronik, daftar Balai Besar dan Balai yang ada di Indonesia serta pengaduan konsumen.
Untuk reformasi birokrasi (ada 8 area perubahan-termasuk didalamnya peningkatan kualitas pelayanan publik) dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait pengurusan label BPOM dengan sistem online lewat e-BPOM dan e-registration. Website ini secara gamblang telah menyediakan segala sesuatunya termasuk ruang tanya jawab bagi publik yang belum mengerti tentang BPOM dan pengurusan label BPOM.
Secara khusus, website ini juga menyajikan informasi aktual yang berkembang terutama yang berkaitan dengan obat dan makanan yang beredar di pasaran. Menu Klarifikasi Balai POM yang sengaja dibuat dengan kotak warna merah adalah untuk memudahkan pengunjung website dimana pun berada bisa mengetahui tentang berbagai hal yang berkaitan dengan kinerja BPOM dan hasil uji laboratorium terhadap produk obat dan makanan yang diduga berbahaya.
Menu ini secara khusus menampilkan klarifikasi terkait obat dan makanan, kandungan dan zat yang dianggap berbahaya atau adanya temuan-temuan dilapangan yang menyatakan bahwa coklat A beracun atau bedak bayi merk A mengandung sesuatu zat yang menyebabkan kanker serta informasi terkait obat dan makanan lainnya.
Tantangan yang dihadapi BPOM dalam menghadapi era MEA sangat besar. Keberadaan website yang sudah aplikatif perlu dikawal oleh orang-orang yang benar-benar menguasai beberapa hal terkait dengan Badan POM. Fungsi pengawasan perlu lebih ditingkatkan. Badan POM di era MEA harus senantiasa berupaya memperkuat Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang komprehensif dan konsisten dengan arah kebijakan yang ditetapkan. Dengan mengacu pada tiga pilar dan memperkuat sinergi, yaitu pengawasan oleh produsen, pengawasan oleh pemerintah dan pengawasan oleh masyarakat, tantangan yang ada akan menjadi peluang bagi Balai POM dalam menghadapi era MEA. Peluang dalam mewujudkan masyarakat sadar hukum dan terlindungi dari bahan berbahaya yang ada dalam kandungan obat dan makanan.
- Penulis adalah contributor SWATT Online di Medan, Sumatera Utara.