
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepala Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia agar mengawasi proses pembuatan kartu kuning di wilayahnya masing-masing supaya tidak terjadi pungli (pungutan liar). Karena menurut Muhaimin, proses pengurusan atau pembuatan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/I) atau yang dikenal kartu kuning sejatinya gratis.
“Proses apapun. Kalau ada yang meminta biaya segera laporkan kepada pihak berwajib, dan pegawai yang melakukan pungutan liar harus diberi sanksi tegas “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dikutip setkab.go.id.
Menurut Menakertrans, seiring pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, pembuatan kartu kuning telah didelegasikan ke pemerintah daerah melalui dinas-dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Para kepala dinas harus memastikan pelayanan pembuatan kartu kuning berjalan dengan baik dan maksimal. Para pencari kerja harus diberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen yang dibutuhkan, “kata Muhaimin.
Belakangan ini permintaan pembuatan kartu kuning di berbagai daerah meningkat tajam, Hal ini terjadi seiring mulai dibukanya berbagai lowongan pekerjaan, terutama bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menjadikan kartu kuning sebagai salah satu syarat pendaftaran.
Namun sangat disesalkan di beberapa daerah disinyalir masih terjadi adanya pemungutan biaya pembuatan kartu kuning dengan berbagai alasan, seperti biaya administrasi atau biaya sukarela, padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapet dikategorikan sebagai pungutan liar.
“Sekali lagi ditegaskan pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Para pegawai harus memberikan pelayanan maksimal kepada para pencari kerja tanpa iming-iming apapun juga,” kata Muhaimin
Sebagai catatan, kartu kuning berlaku selama 2 (dua) tahun dengan keharusan melapor selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali terhitung sejak tanggal pendaftaran bagi pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan.
Bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan wajib melaporkan bahwa yang bersangkutan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Menurut Menakertrans, data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja untuk membuat perencanaan tenaga kerja sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan didaerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja.(sol/lian)