Penyesalan tentunya datang belakangan, itu pula yang kini dirasakan Supiani alias Suppi (33) tersangka kasus pencurian satu unit ponsel yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan barat. Walau menyesal, tetap saja tak mengubah ancaman hukuman 7 tahun penjara sesuai dengan pasal yang menjerat perbuatan yang ia lakukan.
“Saya sumpah menyesal Pak, saya kapok,” kata Suppi dengan wajah tertunduk. Ponsel milik korban, Andi Gamal (31) ia curi. Ironisnya, ponsel jenis Nokia N70 itu adalah milik rekannya sendiri. Alasan Suppi terus saja karena masalah desakan ekonomi. Polisi tentunya tak mau percaya begitu saja.
Dari keterangan yang didapat dikepolisian, saat melakukan pencurian, Suppi dalam kondisi mabuk usai menenggak minuman keras (miras). “Saya cuma minum sedikit Pak, itu aja diajak teman minum. Saya mana ada punya uang,” sahutnya.
Dari catatan criminal tersangka, lelaki bujangan ini memang belum pernah bersangkutan dengan masalah hukum. Tersangka selama ini hidup menganggur usai tak lagi bekerja sebagai kernet. Polisi sendiri menduga, ada kejahatan lain yang dilakukan tersangka dengan modus serupa.”Tersangka masih kita periksa.
Kasus nya kita lakukan pengembangan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” kata kapolsek Balikpapan Barat AKP M Rizal Muchtar, kemarin. Seperti diwartakan sebelumnya, Tak memiliki uang untuk biaya pulang, Supiani alias Suppi (33) nekat mencuri ponsel milik rekannya sendiri.
Ponsel tersebut oleh Supiani dijual hanya dengan nilai Rp 200 ribu kepada penadah. Sebulan menghilang, Suppi akhirnya berhasil diringkus polisi setelah terlihat tengah asyik menonton sepak bola tak jauh dari TKP.
Suppi ditangkap pada Minggu (10/10) lalu sekira pukul 16.10 Wita berkat hasil penyelidikan kepolisian terkait laporan korbannya.Selain tersangka, polisi juga meringkus YI , penadah hasil curian tersangka.
Sumber: metrobalikpapan.co.id