Peran security dalam menciptakan lingkungan yang aman tak bisa dipungkiri lagi, pasalnya jika melihat jumlah anggota polisi Indonesia saat ini sekitar 363.000 personel. Ketimpangan rasio jumlah polisi di Indonesia dengan jumlah penduduk total sekitar 1:1500 atau lebih kecil lagi. Artinya, satu polisi mengawasi 1.500 orang di negeri ini, padahal standar PBB menyebutkan standar ideal itu adalah 1:400 atau 1:300.
Nah, untuk itu peran security yang sekarang jumlahnya mencapai 600.000 orang perlu pemberdayaan dari Polri, baik itu melalui pembinaan yang dilakukan oleh kepolisian atau asosiasi-asosiasi pengamanan yang punya komitmen memajukan kualitas security di Indonesia.
Sebagaimana dituang dalam amanat Undang-undang di No. 2 tahun 2002, tepatnya pada pasal 14 ayat (1 F) bahwa tugas Polri adalah melakukan koordianasi pengawasan dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, PPNS, bentuk-bentuk pengamanan Pamswakarsa. Selain itu, pada pasal 15 ayat (2), bahwa Polri memberikan petunjuk mendidik melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian.
Menurut mantan Kapolri Prof Dr. Awaloedin Djamin MPA, masih banyak pejabat Polri di daerah yang belum menguasai bidang industrial security. Karena itu, pejabat Polri di lapangan perlu meningkatkan pengetahuan di bidang manajeman security agar dapat melaksanakan tugas pembinaan teknis, koordinasi dan pengawasan secara efektif.
Pencetus penggagas Satpam ini menegaskan semua itu butuh pengkajian dan evaluasi bila perlu penataan ulang, agar keberadaan industrial security di Indonesia berperan sebagai mitra strategis bagi polri dalam menghadapi tantangan ancaman kejahatan di masa depan secara nasional.
“Karena tidak mungkin Kepolisian mengamankan sendiri sejumlah besar badan usaha dalam segala bentuknya, lembaga negara,instansi pemerintah, universitas, rumah sakit, tanpa industrial security,” tegasnya
Sementara itu, Deputi Kapolri bidang operasi. Drs Silvianus Y Wenas, yang mengatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas security di Indonesia, kepolisian memiliki kewenangan melakukan pendidikan dan pelatihan sebagaimana yang sekarang diberikan kewenangan kepada sebagian badan usaha jasa pengamanan (BUJP) yang bergerak di bidang pusdiklat.
Lebih jauh Wenas juga mengatakan pendidikan dan latihan terhadap security itu mempunyai standar, baik dari segi kurikulum dan infrastruktur. Karenanya setiap pendidikan dan pelatihan, baik yang diselenggarakan Polri maupun oleh badan lain itu mempunyai kualifikasi standar yang sama.
Pembinaan Polri terhadap security ini tidak lepas dari rencana strategi Polri tahun 2005-2025. Di mana rencana strategi tahap awal Polri adalah trust building atau membangun kepercayaan dari para pelakuindustrial security Indonesia sebagai perpanjangan tangan Polri dalam melindungi dan mengayomi semua kegiatan di bidang usaha sendiri dan industri.
“Ke depan manajeman pengamanan pada satu organisasi atau korporasi hendaknya tidak terpisahkan dari manajeman organisasi, penyelenggaranya bukan lagi sebuah cost , tetapi haruslah bagian dari investasi,” paparnya.
Karenanya selaras dengan rencana strategi Polri, lanjut Wenas, perlu segera ada kejelasan tentang profesi security Indonesia yang legal dan mendapat pengakuan, tidak saja tingkat nasional tapi diperhitungkan ditingkat regional dan global.
Polri telah mengagendakan tentang legalitas status profesi security Indonesia, antara lain standar pelatihan kompetensi, penerbitan kartu tanda anggota. Selain itu juga, Polri akan memberikan sertifikasi kepada beberapa perusahaan yang telah bersedia sebagai pilot proyek penerapan peraturan Kapolri no. 24 tahun 2007.
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Manager Security Indonesia (AMSI), A Azis Said mengatakan peran Polri tehadap kualitas security di Indonesia seharusnya Polri melakukan pengawasan secara lebih ketat lagi. Ia berharap agar jumlah perusahaan security dibatasi.” Pembatasan ini untuk memudahkan pengawasan dan menjaga kualitas security tetap baik dan professional,” jelasnya.
Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Kapolri No : Pol. 24 Tahun 2007 tentang sistem Pengamanan Manajeman Perusahaan/Instansi Pemerintahan, setiap petugas kemanan wajib memilki sertifikasi Gada Pratama. Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, sesuai peraturan Kapolri No. Pol. 18 Tahun 2006 ada 3 tingkatan jenjang pendidikan yang harus dilalui petugas security. (Heru Lianto/fath)