Menkum HAM Patrialis Akbar membantah bahwa pemerintah yang diwakilkan 8 menteri telah mengabaikan pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurutnya, pembahasan antara pemerintah dan DPR hanya terkendala perbedaan pandangan.
“Tidak ada maksud seperti itu (mengabaikan). Pemerintah ingin RUU BPJS ini sesuai dengan UU Nomor 40/2004 tentang SJSN yang mengamanatkan agar dibentuk BPJS. Artinya pemerintah melihat itu adalah perintah semacam penetapan,” kata Patrialis usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2011).
Sebelumnya dalam rapat paripurna DPR, sejumlah fraksi seperti FPDIP, FPKS, FPG dan FPAN menyampaikan interupsi yang mempertanyakan sikap pemerintah terhadap pembahasan RUU BPJS. Menkum HAM adalah 1 dari 8 menteri yang sedianya menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU BPJS.
Patrialis mengatakan, sikap pemerintah yang menginginkan UU bersifat penetapan berbeda dengan pandangan DPR yang menginginkan aturan itu tidak hanya bersifat penetapan, tetapi juga pengaturan.
“Banyak sekali UU yang bersifat penetapan, misalnya pembentukan Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia, itu hanya penetapan saja,” terangnya.
Patrialis berpendapat, RUU BPJS tidak perlu pengaturan sebab pengaturan sudah dimuat dalam UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Kalau bicara BPJS jalan atau tidak, sekarang ternyata BPJS itu jalan. Beberapa BPJS kita, Taspen, Asabri, semua jalan, cuma lembaga penyelenggaranya belum ditetapkan secara undang-undang,” kata dia.
Namun demikian, politikus PAN ini memahami kritikan para anggota DPR. “Saya hanya ingin mengatakan pemerintah sungguh-sungguh membahas ini dan tidak sedikit pun berkeinginan untuk mengabaikan,” jelasnya. |dtc|