Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) EE Mangindaan memastikan kasus dugaan suap terhadap hakim Syarifuddin Umar tak mempengaruhi remunerasi di Mahkamah Agung (MA). Alasannya, kasus itu hanya satu.
“Satu orang saja mana mungkin mempengaruhi,” kata Mangindaan usai mengikuti acara peresmian wilayah bebas korupsi di Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (8/6/2011).
“Remunerasi itu tunjangan kinerja. Gaji sudah ada tunjangan kinerjanya,” tambahnya.
Kemarin, Mangindaan mengatakan, akan mengevaluasi remunerasi yang diberikan kepada instansi Mahkamah Agung. Hal ini tercermin dari kasus suap Syarifuddin. Dia juga sudah membentuk tim untuk melakukan evaluasi.
Apakah dengan pernyataan ini, evaluasi itu sudah selesai? Masih belum jelas. Yang pasti, ketua tim independen reformasi birokrasi Erry Riyana punya pandangan lain.
Menurut Erry, reformasi birokrasi harus diiringi dengan perbaikan mental hakim. Dan itu masih belum terlihat di MA.
Dia juga menepis bahwa kasus korupsi yang berhubungan dengan hakim hanya satu. Sedikitnya ada dua catatan di KPK yang menyangkut suap hakim.
“Nggak cuman satu. Ada dua KPK. Kasus hakim Ibrahmi. Lain-lain yang kebetulan belum tertangkap,” ujar mantan wakil ketua KPK ini.
“Yang harus penting adalah perbaikan mental dan berpikir cara pandang pemberantasan korupsi. Jangan ada anggapan ketika orang tertangkap, itu mah sial. Kita lalu diam-diam saja,” tambahnya. |dtc|