Oleh : Sriyana.
HIRUK-PIKUK diskusi dan pembahasan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) belum usai. Konsumsi BBM terus berlangsung, meski pasokan tersendat oleh karena rencana kenaikan harga yang tak kunjung diputuskan presiden. Hal ini berdampak timbulnya kecemasan pada pelaku ekonomi, terutama pada rakyat miskin.
Seiring dengan perkembangan zaman dan meningkatnya kebutuhan manusia, dunia dihadapkan pada tantangan yang harus dijawab agar kelestarian lingkungan dapat terus berlangsung.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa tantangan dunia ke depan adalah pemenuhan kebutuhan energi, air dan pangan.
Krisis akan ketersediaan energi, air dan pangan menghadang masa di depan, jika tidak diantisipasi sejak dini.
Pemenuhan energi dalam jangka panjang merupakan hal strategis bagi kelangsungan pembangunan bangsa.
Tanpa energi kelangsungan pembangunan bangsa akan berhenti. Oleh karenanya perlu strategi kebijakan pemenuhan jangka panjang.
Pemenuhan kebutuhan energi masih berbasis pada energi fosil, yakni minyak, batu bara dan gas. Sumber energi fosil ini terbatas, akan menipis dan habis jika terus dieksploitasi. Alternatif energi lain sebagai pengganti harus didorong perkembangan pemanfaatannya.
Banyak masyarakat Indonesia yang masih salah kaprah, menganggap tanah airnya masih punya cadangan minyak yang melimpah. Padahal sudah sejak lama Indonesia menjadi negara pengimpor minyak, bahkan sejak masa orde baru. Cadangan minyak di Indonesia sudah sangat menipis.
Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), data tahun 2010 menunjukkan bahwa cadangan minyak bumi Indonesia akan habis 21 tahun lagi. Praktisi migas nasional menilai bahwa cadangan minyak Indonesia hanya bertahan sampai 10 hingga 12 tahun ke depan, jika tidak ditemukan sumber minyak baru. Sementara itu cadangan energi fosil lainnya seperti batu bara dapat digunakan 55 tahun lagi, dan cadangan gas bumi dapat dimanfaatkan selama 83 tahun lagi.
Alternatif energi lain yang saat ini pengembangan pemanfaatannya didorong oleh pemerintah adalah energi baru dan terbarukan. Proyeksi Dewan Energi Nasional (DEN) dalam draf Kebijakan Energi Nasional menyebutkan bahwa porsi energi minyak bumi yang pada tahun 2010 sebesar 49,7% akan menurun menjadi 25% pada tahun 2025. Pangsa gas turun sedikit dari 20,1% pada tahun 2010 menjadi 20% pada tahun 2025. Batu bara pemanfaatannya akan naik dari 24,5% tahun 2010 menjadi 30% pada tahun 2025. Sementara itu energi baru dan terbarukan akan didorong pemanfaatannya dari 5,7% pada tahun 2010 menjadi 25% pada tahun 2025.
Peluang yang sangat besar bagi pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Energi baru terbarukan ini antara lain energi hidro, mini-hidro, panas bumi, surya, nuklir, coal-bed methane, arus laut, dan angin. Melihat kondisi pemanfaatannya di lapangan sangat memprihatinkan. Kondisi ini dapat dilihat pada tabel di atas.
Melihat kondisi pemanfaatan energi baru terbarukan seperti tercantum dalam tabel di atas bahwa antara cadangan dan pemanfaatannya terjadi kesenjangan yang besar. Kesenjangan pemanfaatan ini akan menimbulkan pemenuhan target pemanfaatan energi baru terbarukan akan sangat lambat. Konsekuensi selanjutnya adalah infrastruktur pembangunan yang berupa pasokan listrik akan berkurang dan akan memberikan efek berantai pada pembangunan ekonomi.
Nuklir merupakan energi yang sudah banyak dimanfaatkan dan merupakan teknologi yang telah terbukti memasok 17% kebutuhan e nergi dunia dan memiliki unit kapasitas yang besar hingga 1.600 Mwe per unitnya. Saat ini ada 437 unit PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir) yang beroperasi di dunia dan ada 68 unit yang sedang dibangun.
Indonesia memiliki cadangan bahan bakar nuklir yang telah terindikasi di kecamatan Kalan, Kalimantan Barat dan di Kecamatan Kawat Kalimantan Timur. Cadang an bahan bakar nuklir ini terus dieksplorasi di berbagai lokasi di Indonesia, misalnya di Irian dan Pulau Bangka yang diduga memiliki cadang an uranium.
Melihat kondisi ketersediaan energi dan pemanfaatannya seperti di atas, perlu kebijakan pemerintah untuk penyediaan energi jangka panjang. Dewan Energi Nasional telah membuat rancangan Kebijakan Energi Nasional jangka panjang hingga tahun 2050, namun hingga kini pemerintah belum memutuskan sebagai Kebijakan Energi yang baru untuk menggantikan yang lama, yakni Perpres No. 5 tahun 2006.
Dalam rancangan kebijakan yang dihasilkan oleh DEN tersebut telah mempertimbangkan berbagai alternatif sumber energi yang dimiliki oleh Indonesia. Energi nuklir merupakan salah satu dari alternatif energi tersebut. Namun demikian untuk implementasinya, rancangan KEN tersebut perlu diputuskan oleh pemerintah.
Keputusan pemerintah untuk kebijakan pemenuhan energi jangka panjang ini sangat penting untuk menjamin ketersediaan energi bagi generasi anak bangsa.
Pemanfaatan energi dengan bauran yang optimal dengan tidak menunggu menipisnya satu cadangan energi yang ada berarti menyediakan tabungan energi bagi anakcucu kita.
Penulis adalah Kepala Bidang Manajemen Persiapan PLTN. Dan tulisan ini juga pernah dimuat di Koran Media Indonesia, Selasa 7 Mei 2013.