TKI Ahmad Fauzi bisa bernafas lega, hukuman pancungnya sebentar lagi dibatalkan karena telah dilakukan pembayaran diyat. Namun Ahmad belum bisa bebas sepenuhnya, ia masih terancam hukuman badan atau penjara.
”Dalam hukum Islam bila berbuat kriminal dituntut dua hal. Hukuman khusus dan umum. Dalam perkara ini hukuman khususnya sudah selesai karena pembayaran diyatnya tinggal diserahkan ke pengadilan. Tinggal hukuman umumnya atau hukum negara,” kata Dubes RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur.
Hal itu disampaikan dalam acara penyerahan uang diyat kepada keluarga TKI Tarino bin Rakisan Robayi, di kantor BNP2TKI, Jl MT Haryono, Jakarta, Senin (4/7/2011).
Menurut Gatot, hukuman umum atau hukuman negara bisa berupa penjara dan atau denda. Namun hal itu bisa dimintakan maaf oleh pemerintah RI kepada Raja Arab Saudi.
”Kalau hukuman khusus kita tidak bisa intervensi, raja Arab saja tidak bisa. Tapi kalau hukuman umum kita bisa dengan cara lobi atau mengirimkan surat ke Raja,”imbuhnya.
Ahmad Fauzi bin Abu Hasan Ahmad adalah TKI yang berasal dari Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Ia dituduh membunuh sesama TKI bernama Tarino bin Rakisan Robayi asal Lamongan, Jawa Timur. Keduanya berangkat melalui perusahaan yang sama, PT Fahad Fajar Mustika di Jakarta, Juli 2008.
Menurut adik Ahmad, Cholid, yang mendapat informasi dari kawan Ahmad, kejadian bermula saat Ahmad mulai sering kehilangan barang miliknya seperti dompet, uang dan paspor setibanya di Jeddah, Arab Saudi. Ahmad yang kesal kemudian menduga kawan-kawannya yang mengambil.
Tidak terima dengan kecurigaan itu, Ahmad kemudian dikeroyok oleh sekitar 40 orang. Untuk membela diri, lanjut Cholid, Ahmad menggunakan alat pengering tembok atau kape sehingga nyawa Tarino menghilang pada 27 Oktober 2008 lalu.
Ahmad kemudian ditangkap oleh polisi setempat dan mendekam di penjara Breemen, Jeddah. Ia dikenai ancaman hukuman mati oleh pengadilan setempat.
Keluarga korban sudah memaafkan sehingga keluarga Ahmad diwajibkan membayar diyat untuk membebaskan Ahmad. Awalnya diyat yang dimintakan sebesar 220 ribu Riyal Saudi atau Rp 500 juta.
Namun Ahmad mengajukan keberatan dan meminta pengurangan. Hingga akhirnya keluarga korban menyepakati diyat sebesar 46 ribu Riyal Saudi atau Rp 100 juta. Diyat itu sendiri didapat dari beberapa dermawan yang simpati terhadap kasus ini. |dtc|