Darsem, mantan TKI di Arab Saudi memang telah bebas dari hukuman khusus dan hukuman publik. Namun ibu satu anak yang sempat divonis pancung oleh pengadilan itu harus pulang ke Tanah Air dengan cara dideportasi.
“Meskipun Bu Darsem sesungguhnya telah dibebaskan dari hukum khusus maupun hukum publik, namun sesuai ketentuan dan peraturan Arab Saudi pembebasan dan pemulangan WNA dipidana melalui proses deportasi,” kata Direktur Timur Tengah Kemlu Ronny Yuliantoro.
Hal itu disampaikan Ronny usai menyambut kedatangan dan serah terima Darsem kepada keluarganya di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (13/7/2011).
Ronny mengatakan, begitu Darsem bebas dari penjara pada 12 Juli, Darsem langsung diantar ke Bandara Internasional Riyadh. Darsem yang telah bertahun-tahun meninggalkan anaknya itu akhirnya tiba di Indonesia.
“Akhirnya pada hari ini kami bisa membawa Darsem ke Tanah Air,” kata Ronny. Proses pembebasan Darsem dimulai pada 27 Juni hingga 12 Juli. Proses-proses yang dilakukan antara lain pemenuhan persyaratan administrasi mulai dari sidik jari dan lain-lain kemudian kelengkapan dokumen.
Kemudian pemesanan tiket penerbangan. Selain itu antara 27 Juni – 12 Juli dilanjutkan proses akses kekonsuleran setiap hari di penjara tempat Darsem ditahan. Hingga akhirnya Darsem tiba di Indonesia pada 13 Juli.
Sebelumnya, Darsem terancam hukuman pancung karena membunuh seorang pria yang merupakan saudara majikannya. Pembunuhan itu dilakukan Darsem sebagai upaya membela diri karena pria itu hendak memperkosanya.
Keluarga korban yang merupakan warga negara Yaman bersedia memaafkan Darsem dengan membayar diyat Rp 4,7 miliar. Darsem merupakan warga Kampung Trungtung, Desa Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat. |dtc|