Arif Basuki, Kasubsi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (18/11), harus berurusan dengan polisi. Sebab, ia kedapatan menyimpan shabu seberat 0,4 gram.
Arif ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jatim saat memasuki kantor kejaksaan setelah bertransaksi dengan seseorang berinisial ED yang kini menjadi buron polisi.
Jaksa Arif tergolong nekat. Sebab, sebelum diringkus polisi, apara penegak hukum ini menggelar pesta shabu di salah satu ruangan kejaksaan bersama dua temannya.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Hukam Kejaksaan Tinggi Jatim, Muljono, sangat menyayangkan ulah Arif. Muljono menambahkan, pimpinan kejaksaan akan menindak tegas Arif jika nanti terbukti bersalah.
Dari keterangan polisi, Jaksa Arif telah mengonsumsi shabu sejak 1997 lalu. Tersangka juga pernah menjalani rehabilitasi selama lima tahun. Kini, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya.
Sumber: liputan6.com