SEORANG narapidana Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru Majuan alias Mar bin Rantian (22) meninggal dunia dengan leher terikat seutas tali di sel hukuman Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Ahad (20/2) sekitar pukul 15.30 WIB.
Majuan adalah narapidana yang dihukum atas kasus percobaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dijerat pasal 81 Undang-undang RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dia dihukum lima tahun enam bulan, subsider enam bulan dan denda Rp60 juta.
Majuan meninggal dalam keadaan duduk di bawah jendela. Sementara tali yang terbuat dari kain sarung yang sudah lapuk terikat di jeruji jendela.
Sebenarnya, Majuan bukanlah tahanan asli Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru. Majuan adalah tahanan yang dipindahkan dari Lapas Rengat.
Dia awalnya ditahan, diperoses dan disidik oleh Polsek Kelayang Inhu. Dia ditahan mulai tanggal 15 Januari 2010 dan pindah ke Lapas Pekanbaru tanggal 28 Agustus 2010 lalu.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Agus Toyib membenarkan bahwa dia mendapat laporan anggota Lapas meninggal dunia, karena bunuh diri. Namun dia tidak tahu pastinya dan dengan alat apa sebenarnya korban bunuh diri.
“Saya memang mendapatkan informasi mengenai tahanan meninggal dunia dan diduga bunuh diri, tapi saya tidak melihat. Saya hanya menerima laporan saja, untuk informasi lebih detailnya, tanyakan pada penjaga keamanan Lapas saja,” ujar Agus.
Diceritakan juga oleh Agus bahwa korban sebelumnya memang bermasalah juga dan akhirnya dipindah ke Pekanbaru.
“Dia itu pindahan dari Lapas Rengat, karena ada masalah, dan di sini juga bermasalah lagi. Yang saya tahu itu saja,” ujar Agus.
Kabag Keamanan Lapas Pekanbaru, Eri saat ditanya Riau Pos membenarkan bahwa tahanan tersebut meninggal karena bunuh diri.
Ari Putra (21), narapidana lainnya yang mengisi sel hukuman bagi para tahanan yang melakukan pelanggaran juga menceritakan bahwa mereka mengisi sel hukuman karena melakukan pelanggaran yaitu berkelahi.
“Si Wan masuk sel hukuman ini karena berkelahi dengan tahanan lainnya di sel mereka, akhirnya Wan dihukum di sini. Saya juga kena hukum dan juga dipindahkan ke sel ini,” ujar Ari.
Informasi yang dihimpun Riau Pos di lokasi juga membenarkan pada Jumat (20/2) malam, korban berkelahi dengan teman satu selnya dan Sabtu dimasukkan di sel hukuman.
Ari mengetahui temannya sudah tidak bernyawa lagi saat dia terbangun dari tidur siangnya. Saat itu dilihatnya ada tali di leher temannya. Llalu Ari memeriksa kondisi temannya dengan memegang hidungnya. Akhirnya setelah tahu ia sudah meninggal, dia menggedor-gedor pintu sel tahanan tersebut untuk memberitahukan kepada penjaga.
“Waktu itu saya sedang termenung, lalu disuruh si Wan tidur, akhirnya saya tidur. Saat saya bangun, saya lihat sedang duduk di bawah jendela, saya lihat dia tergantung dengan tali di lehernya, saya lalu kaget dan saya periksa dan pegang hidungnya, dia tidak bernafas lagi, barulah saya gedor-gedor pintu untuk memberitahu penjaga,” imbuhnya.
Akhirnya, sekitar pukul 17.00 WIB, jenazah Majuan diantarkan oleh pihak Lapas Pekanbaru ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk dilakukan visum. Dari visum yang terlihat jejak tali yang dibuat dari kain sarung di leher korban tercetak sangat dalam.
Kanit Identifikasi Polresta Pekanbaru, Iptu Syafrizal juga membenarkan bahwa tali yang terikat di leher korban terbuat dari bahan kain sarung yang sudah lapuk.
“Itu talinya benar dari kain sarung, namun hanya bahannya saja dan dibuat seperti tali,” ujar Syafrizal.
Sumber: riaupos.co.id foto: riaupos.co.id