
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, Kemendagri baru saja melakukan koordinasi dengan Sekretariat Negara RI terkait pengantian Joko Widodo (Jokowi) oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dijelaskan Prof Djo, begitu Dirjen Otda Kemendagri ini disapa- Keputusan Presiden (Keppres) terkait Jokowi sedang dalam proses pemberhentian dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Diharapkan dalam satu dua hari ini selesai prosesnya.
“Lalu kita serahkan kesempatan pertama kepada Jokowi dan Ahok. Jokowi diberhentikan sebagai Gubernur, kalau Ahok itu dia dijadikan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta,” kata Djo.
Ahok akan menjadi Gubernur definitif setelah dilakukan sidang paripurna DPRD dan pasca Jokowi telah menjadi Presiden dilantik 20 Oktober mendatang. Bila sidang paripurna DPRD sepakat maka Ahok diusulkan ke Presiden melalui Mendagri kemudian keluarlah Keppres.
“Setelah keluar Keppres maka Ahok dilantik Mendagri sebagai Gubernur DKI. Itu pemerintahan baru,” ujar Djo.
Sementara mengenai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, menurutnya, sesuai UU Pemda yang baru, pengisian kursi calon Wakil Gubernur setelah Ahok naik jabatan sampai habis sisa masa jabatan. Minimal dua nama calon Wakil Gubernur yang diusulkan dengan ketentuan jumlah penduduk provinsi DKI Jakarta dan calon Wakil Gubernur tidak melalui usulan DPRD. Calon wakilnya bisa dari PNS atau CPNS.
“DKI kan penduduknya tidak sampai 10 juta tetapi di atas 5 juta, itu hitungannya bisa dua calon Wakil Gubernur. Prosedurnya terserah setelah Ahok dilantik, nanti bisa di usulkan ke Presiden melalui Mendagri. Kemudian keluarlah Kepres nanti Wakilnya dilantik langsung oleh Gubernur DKI,” kata Djo. (sol)