Tersangka kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti Daradjatun hari ini, Jumat 2 Maret 2012, akan menghadapi sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Nunun dijadwalkan akan menjalani sidang sekitar pukul 08.00 WIB. Istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu belakangan sering mengalami gangguan kesehatan. Terutama saat menjalani penyidikan di KPK.
Namun Kuasa Hukum Nunun, Ina Rachman menyatakan, kliennya siap menghadapi dakwaan penuntut umum. “Walau dalam keadaan kurang sehat tapi Ibu N siap untuk menjalani sidang perdana,” kata Ina Rachman kepada wartawan, Kamis malam 1 Maret 2012.
Diakui Ina, bahwa kondisi kesehatan Nunun memang belum sepenuhnya membaik. Namun Ia dapat memastikan Komisaris PT Wahana Eka Sejati itu dapat hadir dan mengikuti sidang perdananya di Tipikor. “Memang kesehatan beliau kadang-kadang mendadak drop. Tapi saat ini beliau siap untuk menghadapi sidang,” ujarnya.
Perjalanan Nunun ke meja hijau berliku. Sebelum KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Mei 2011, Nunun lebih dulu pergi keluar negeri dengan alasan berobat ke Singapura. Lebih kurang delapan bulan Nunun dalam pelarian keluar negeri, sampai akhirnya pada 10 Desember 2011, Nunun ditangkap Interpol Thailand dan berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Nunun diduga memberikan 480 cek perjalanan senilai Rp 50 juta kepada anggota DPR periode 1999-2004. Pemberian tersebut diberikan saat pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Miranda sendiri akhirnya terpilih menjadi DGS BI periode 2004-2009.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan 26 anggota Dewan periode 1999-2004 sebagai tersangka, bahkan kini telah berstatus terpidana. 26 Mantan anggota DPR itu berasal dari tiga fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP. Mereka telah terbukti menerima pemberian berupa cek perjalanan pada pemilihan Miranda Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004.
Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |viva|