Oknum polisi yang diduga mengedarkan narkotika, AKP AM mempraperadilankan pimpinannya Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji. AM merasa keberatan dengan penahanan dirinya atas tuduhan terlibat dalam pengedaran narkotika.
“Kami keberatan karena penahanan ini tidak disasari bukti permulaan yang cukup. Hanya dengan keterangan tersangka Brigadir BA,” kata M Solihin, pengacara AM saat dihubungi wartawan, Jumat (17/6/2011).
Ada pun, sidang praperadilan akan digelar Senin (20/6/2011) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.30 WIB. Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Umiyati selaku istri AM dengan nomor gugatan 20/pid.prap/2011/PN Jaksel pada 8 Juni 2011.
AM diperiksa pada 3 Mei 2011 lalu atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika yang ditemukan di rumah Aipda S di Jl Regalia, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Di situ, petugas menemukan 14 jenis barang bukti narkotika.
“Yang salah satunya, yakni 200 gram sabu yang merupakan barang bukti perkara lain yang seharusnya disimpan di lemari penyimpanan barang bukti,” kata dia.
Pada 24 Mei 2011, AKP AM ditangkap dengan surat perintah penangkapan nomor Sp-Kap/285/V/2011/Dit Resnarkoba, dan selanjutnya dilakukan penahanan.
“Surat perintah penahanan itu baru disampaikan ke keluarga pada 31 Mei 2011 atau seminggu setelah penahanan,” ujar Solihin.
Selain AM dan S, aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Kompol WS, AKP M dan Brigadir BA. “Tersangka WS dan M tidak ditahan,” katanya.
Menurut Solihin, penetapan tersangka yang disertai penahanan terhadap AM sangat minim alat bukti. Penyidik, kata dia, memproses hukum kliennya hanya berdasarkan keterangan Brigadir BA yang menjadi anak buah AM.
“Penyidik menetapkan tersangka terhadap klien kami berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Brigadir BA, serta pertemuan yang terlihat dalam rekaman CCTV di ruang kerjanya, tidak serta merta dapat dijadikan alat bukti,” terang dia.
Menurutnya, sebagai penyidik, kliennya berhak menyimpan barang bukti tersebut di ruangannya. Namun kemudian barang bukti tersebut digelapkan, bukan tanggung jawab AM.
“Mesti dicari tahu siapa yang paling bertanggung jawab, siapa yang menggelapkan barang bukti tersebut,” kata dia.
Solihin juga keberatan atas penahanan AM yang menurutnya, tidak dilengkapi dengan surat pemberirtahuan penahanan. “Baru setelah seminggu dilakukan penahanan, surat tersebut diberikan kepada istrinya,” kata dia.
Sementara itu Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji menyatakan dirinya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersangka. “Kalau mau mempraperadilankan silakan, itu haknya dia. Kita hadapi, kita siap kok,” ujar Nugroho ketika dihubungi wartawan.
Nugroho juga membantah pernyataan Solihin, jika pihaknya terlambat memberikan surat perintah penahanan pada keluarga. “Saat itu dia ditahan, saat itu kita kirim juga suratnya,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Polda Metro Jaya menahan tiga oknum penyidik yang diduga terlibat peredaran narkotika. Kasus ini terbongkar setelah petugas dari Unit I menangkap seorang pengedar bernama Fredi Budiman di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Fredi yang ditangkap kedapatan menyimpan sejumlah sabu itu berkicau dengan menyebutkan jika barang bukti lain tersimpan di rumah Aipda S. Dari keterangan Aipda S ini kemudian merembet ke empat oknum lainnya. |dtc|