Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar operasi bersandikan ‘Operasi Patuh Jaya 2011’ sejak Senin 11 Juli 2011 kemarin. Sasaran operasi bukan hanya pengendara yang melanggar, tetapi juga pejalan kaki yang menyeberang di sembarang tempat.
Kepala Subdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, operasi bagi pejalan kaki dilakukan secara persuasif. Petugas Subdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Ditlantas Polda Metro Jaya akan disiagakan di jembatan penyeberangan orang (JPO) di jalan-jalan protokol untuk memberikan imbauan.
“Di shelter-shelter nanti kita menempatkan Dikyasa untuk memberikan woro-woro terhadap pejalan kaki agar menyeberang jalan pada JPO,” kata Sudarmanto saat dihubungi wartawan, Selasa (12/7/2011).
Sudarmanto mengatakan, aturan mengenai pejalan kaki tertuang dalam Perda No 11 Tahun 1998 tentang ketertiban umum.
“Di situ, malah penyeberang jalan domainnya dari Satpol dan Trantib, kita hanya mem-back up,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa mengatakan, pejalan kaki dapat ditilang. “Kalau dia menyeberang bukan pada tempat penyeberangan, bisa disalahkan,” ujar Royke Lumowa, kemarin.
Royke mengatakan, peraturan tersebut diberlakukan di tempat-tempat yang memang terdapat fasilitas JPO. Namun, jika di tempat tersebut sama sekali tidak ada JPO dan zebra cross, pejalan kaki boleh menyeberang jalan di jalan umum.
“Sepanjang itu (jalannya) aman menurut kepatutan dan kelayakan itu aman untuk diseberangi, itu boleh. Tapi, ketika dia menyeberang dan di tempat itu ada tempat penyeberangan atau zebra cross, itu bisa ditilang karena melanggar,” jelas Royke. (dtc)