Terdesak kebutuhan untuk membayar uang sewa kos, ORS (28) nekad mencuri lima unit laptop dan satu kamera digital milik teman-teman kosnya sendiri. Modus yang ia lakukan yaitu dengan mengajak teman-teman kosnya itu untuk ditraktir makan sehingga kamar kos pun kosong.
Kejadian itu terjadi di Jalan Gagak, Gang Reuma Tengah Nomor 14 RT 4 RW 19, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Bandung sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (11/5/2012) lalu.
“Modusmya, pelaku pura-pura mengajak lima orang teman kosnya untuk ditraktir makan siang di restoran Hanamasa Jalan Dago. Tapi, saat teman-temannya itu berangkat, pelaku lalu beraksi mengambil barang di dalam kamar mereka,” ujar Kapolsek Coblong Kompol Wiharyatmo, didampingi wakilnya AKP Rachman Duki, di Mapolsekta Coblong, Jumat (1/6/2012).
ORS masuk ke kamar kos teman-temannya itu dengan cara mencongkel jendela dan pintu. Setelah berhasil mengambil laptop dan kamera, ORS yang merupakan warga Cibubur Bogor pun berangkat ke Jakarta. Kerugian yang dialami korban, sekitar Rp 40 juta.
Berdasarkan laporan serta keterangan korban, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Coblong melakukan pengembangan hingga kemudian ORS ditangkap di Bogor, Kamis (31/5/2012).
“Kami masih memiliki lima laptop dan satu buah kamera digital yang masuk daftar pencarian barang. Begitu juga dengan sebilah golok dan tas berhasil disita,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman, lebih dari lima tahun penjara.
Sementara itu, ORS mengaku, laptop dan kamera hasil curiannya dijual secara online. “Laptop saya jual via online. Transaksi ada yang di Bandung, juga kampus UIN. Lalu, tiga laptop lain, transaksi dilakukan di Blok M, Jakarta,” ucapnya.
Ia mengatakan, uang hasil curian itu untuk membayar uang sewa bulanan kos juga untuk keperluan sehari-hari.
“Saya punya anak dan istri, tetapi sudah pisah ranjang dengan istri. Dan, saya tidak ada bekerja,” ujarnya. Setiap unitnya, laptop dia jual seharga Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. [dtc]