Saepul Rochman alias Ipul (33), warga asal Sulawesi Selatan yang bekerja sebagai satpam di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) diringkus polisi. Ipul ditangkap karena mengotaki pencurian brankas di kampus tersebut.
“Ipul bekerja di UNJ sebagai satpam. Jadi dia sudah mengetahui kondisi di lokasi. Ipul mengetahui hari itu (1 Juli) mau gajian,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hery Rudolf Nahak kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (18/7/2011).
Ipul ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya di kampus UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur pada 1 Juli 2011 pukul 03.00 dini hari. Selain Ipul, empat kawannya bernama Miyo Wahyudianto alias Miyo (32), Mustakim alias Takim (34), Ratno alias Grendel (34) dan Sutejo bin Parman alias Yono (41) juga ditangkap.
“Satu lagi berinisial HAN masih DPO,” ujar dia. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Kepala Subdit I Umum AKBP Helmy Santika mengungkapkan, tersangka Ipul merencanakan pencurian brankas tersebut bersama temannya Miyo. Miyo merupakan teman dekat Ipul saat keduanya berjualan barang bekas.
“Ipul mengetahui ada uang sebesar Rp 200 juta di dalam brankas di ruang PPS Kampus A UNJ,” kata Helmy.
Miyo kemudian mengajak tiga temannya yang lain. Para pelaku lalu melancarkan aksinya hingga pukul 03.00 dini hari di gedung tersebut. Aksi berjalan mulus, hingga pelaku kemudian berhasil menggondol brankas besi di ruangan tersebut.
“Brankas dikubur di belakang rumah tersangka Miyo setelah mereka rusak dan mengambil barang-barang yang ada di dalam brankas,” ujar Helmy.
Selain uang Rp 200 juta, di brankas itu terdapat perhiasan berlian dan jam tangan. Hingga menjelang pagi, pencurian tersebut baru diketahui pihak kampus dan dilaporkan ke kepolisian.
“Kami kemudian melakukan olah TKP dan interogasi saksi-saksi di lokasi,” kata Helmy. Dari hasil olah TKP, polisi mencurigai adanya pihak dalam yang terlibat dalam pencurian tersebut. Dari hasil olah TKP itu, polisi menangkap kecurigaan jika aksi itu sudah dirancang.
“Kami saat itu curiga ada keterlibatan orang dalam karena kerusakan pintu ruangan brankas tidak parah dan ruangannya juga tidak telihat ruangannya diacak-acak,” jelas Helmy. Kecurigaan polisi kemudian dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi. Polisi menginterogasi sejumlah saksi dan karyawan di lokasi.
“Terhadap satpam kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari tasnya, kita menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 39,65 juta,” ujar Helmy. Polisi kemudian mengembangkan keterangan tersangka Ipul. Dari keterangan Ipul, polisi kemudian menangkap empat tersangka lainnya.
“Salah satu dari mereka, ada benang merahnya ke jaringan sopir ‘belokan’ (pelaku penggelapan muatan mobil),” ujar dia. Dari hasil kejahatannya itu, lima tersangka masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 35 juta. Sementara Ipul mendapatkan uang paling banyak.
“Ipul mendapat Rp 40 juta, karena dia otaknya,” ujarnya. Helmy mengungkapkan, pihaknya masih mengembangkan jaringan kelompok tersebut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan pelaku melakukan kasus yang sama sebelumnya.
“Kemungkinan itu bisa saja terjadi, tapi masih kita selidiki,” ujar dia. Tersangka Ipul dan Miyo yang dihadiri dalam jumpa pers itu mengaku menyesali perbuatannya. “Saya terpaksa melakukan ini karena butuh uang,” ujar Ipul. Hal yang sama juga diakui Miyo. “Saya kepepet,” ujar Miyo. |dtc|