Pangkostrad Letjen TNI Pramono Edhie Wibowo menegaskan apabila anggota TNI terbukti terlibat penganiayaan debt collector, Helmy Yohanes Manuputty (34), hingga tewas maka akan dihukum. Kasus ini masih diselidiki POM TNI.
“Prinsipnya sedang kita selidiki. Ada laporan dari luar, ada keterlibatan anggota saya. Saya berprinsip, yang salah tetap dilakukan hukuman. Bagi yang tidak, tetap dibela,” kata Pramono di Makodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2011).
Pramono masih mempelajari informasi tersebut baik soal utang piutang maupun penyerangan. “Saya pelajari benar atau tidak karena sekarang sedang dilakukan pemeriksaan oleh POM dari Cijantung,” ujarnya.
“Kalau utang harus dibayar tetapi katanya sudah dibayar. Terus ada itu penganiayaan oleh sebab itu harus dilakukan pemeriksaan. Saya tidak bisa mendahului nanti saya men-justice orang. POM belum memmberikan laporan. Saya tidak bisa mendahului dong. Tetapi kalau salah harus ada hukuman,” papar Pramono.
Kasus penganiayaan yang berujung kepada tewasnya debt collector Helmy Yohanes Manuputty (34) sudah dilaporkan ke polisi. Helmy diduga tewas setelah ‘diambil’ dan dianiaya oleh puluhan orang yang diduga oknum TNI.
Menurut penjelasan rekan Helmy, Buce, Helmy dijemput oleh sekitar 40-an oknum TNI lalu dibuang ke Cililitan. Helmy meninggal dunia di RS UKI, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin 18 April 2011 sore hari. Koptu R mengambil kredit mobil dan menunggak pembayaran 2 bulan. Sementara, Kostrad Cilodong menyangkal ada prajuritnya terlibat dalam insiden kekerasan itu.(dtc/tn)