Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR sudah memiliki kesimpulan sementara terkait kasus surat palsu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kesimpulan sementara ini, Panja menilai mantan anggota KPU, Andi Nurpati berperan dominan dalam kasus ini.
“Kita saat ini sudah sampai pada kesimpulan sementara. Beberapa orang memang punya peran dalam kasus ini, tetapi paling dominan adalah Andi Nurpati,” ujar anggota Panja Mafia Pemilu Abdul Malik Haramain kepada wartawan, Rabu (13/7/2011).
Menurut Haramain, Panja semakin yakin bila Andi Nurpati berperan besar dalam kasus ini dari keterangan yang disampaikan staf kabiro Hukum KPU, Solahuddin. Dalam klarifikasi di hadapan Panja kemarin malam, Solahuddin mengatakan dalam rapat pleno KPU, Andi pernah minta ada penambahan untuk suara Dewie Yasin Limpo.
“Keterangan Solahuddin ini juga dibenarkan oleh Kabiro Hukum KPU saat itu, Sigit kepada Panja. Ini semakin menguatkan bahwa Andi Nurpati memang berperan besar dalam kasus ini,” terangnya.
Bahkan menurut Haramain, Sigit juga mengaku sebelum Andi Pindah ke Partai Demokrat pada Tahun 2010 lalu, ia menyerahkan surat MK yang asli kepada dirinya. Padahal selama ini Andi mengaku tidak tahu menahu soal surat yang asli itu.
“Dulu kan dia bantah kalau dia menyimpannya, tetapi Sigit menyampaikan kalau Andi menyerahkan surat yang asli kepada dirinya sebelum pindah ke Demokrat. Ini informasi baru buat kita,” imbuhnya.
Mabes Polri sendiri memastikan akan segera memeriksa Andi Nurpati dalam kasus pemalsuan surat MK yang turut menyeret namanya. Andi akan diperiksa Jumat (15/7) mendatang.
“Rencana Jumat Andi Nurpati akan diperiksa,” ujar Kabagpenum Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan.
Boy mengatakan Andi diperiksa sebagai saksi untuk kasus tersebut. “Sebagai saksi,” jelasnya.
Andi Nurpati disebut-sebut terlibat dalam kasus surat palsu MK. Dari sejumlah saksi yang pernah memberikan klarifikasinya di hadapan Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR, hampir semuanya mengarah pada Andi. Andi dinilai sengaja menggunakan surat palsu untuk menetapkan Caleg terpilih dalam kasus sengketa Pileg Dapil Sulawesi Selatan I.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tersangka yaitu mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan. Masyhuri diduga sebagai orang yang memalsukan surat tersebut. [dtc]