Polda Jawa Tengah mengatakan dua kali pernah memanggil Panji Gumilang terkait kasus dugaan makar NII KW9. Namun pimpinan pondok pesantren Al Zaytun itu mengklaim tak pernah mendapat panggilan.
“Kita ngga ada urusan sama Polda Jateng. Saya ngga pernah dapat surat apapun dari Polda Jateng? kata pengacara panji, Ali Tanjung saat dihubungi detikcom, Senin (8/8/2011).
Ali mengatakan selama ini, kliennya hanya memiliki kasus hukum di Mabes Polri. Kasus itu terkait dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
“Saya selama mendampingi Pak Panji tidak pernah menerima surat apapun dari sana (Polda jateng). Tentu kalau ada Panji akan memenuhinya, tapi kalau tidak ada mau gimana? imbuh Ali.
Ali mengaku tak tahu menahu soal penyelidikan kasus dugaan makar anggota NII KW9 Jateng. “Kita masih fokus sama kasus di Bareskrim. Saya ngga tahu apapun soal kasus itu (makar NII KW9),” jelasnya.
Sebelumnya, Direksrimum Polda Jateng Kombes Bambang Rudi Pratiknyo mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Panji Gumilang sebanyak 2 kali. Namun panggilan itu selalu diabaikan, sehingga sampai saat ini, Panji belum diperiksa.
“Statusnya masih saksi. Kan belum diperiksa, baru mau akan (diperiksa)” kata Bambang kepada wartawan ketika dihubungi lewat telepon, Minggu (7/8/2011).
Bambang menegaskan status Panji masih sebatas saksi. Namun status itu bisa langsung berubah menjadi tersangka ketika yang bersangkutan hadir dan diperiksa penyidik polda.
“Belum tersangka. Nantinya, dia diambil keterangan sebagai saksi,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari tertangkapnya enam anggota NII di Ungaran Barat, Kabupaten Semarang pada 24 Mei 2011 lalu. Salah satu diantaranya adalah gubernur NII Jateng-DIY. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jateng.
Panji sendiri saat ini berstatus tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Panji dijerat pasal 263 dan 266 KUHP.
|dtc/tn|