Puluhan partai-partai yang tak lolos ke parlemen menemui pimpinan DPR. Mereka meminta kepada pimpinan DPR agar pembahasan RUU Pemilu dihentikan.
“Kita keberatan dengan perubahan Pasal 2 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2008 yang mensyaratkan parpol di luar DPR harus mendaftarkan diri kembali ke Kementerian Hukum dan HAM untuk menjalani verifikasi layak tidaknya mengikuti Pemilu 2014. Lebih baik kita sarankan kembali ke UU lama, ” ujar Sekjen Forum Persatuan Nasional (FPN), Didi Supriyanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/7/2011).
FPN adalah forum partai-partai yang tak berhasil meloloskan calegnya ke Senayan pada Pemilu 2009 lalu. Mereka meminta pelaksanaan Pemilu mendatang tetap menggunakan UU yang lama yakni UU No 10 tahun 2008.
“Usulan penggunaan UU ini akan membuat penyelenggara Pemilu ataupun peserta Pemilu serta rakyat bisa mempersiapkan diri secara lebih baik,” katanya.
Sementara itu, menanggapi keberatan FPN ini Marzuki Ali berjanji akan menindaklanjutinya. Ia akan meneruskan usulan FPN itu ke fraksi-fraksi.
“Usulan ini akan kami formulasikan. Akan kami sampaikan pada pimpinan fraksi-fraksi,” kata Marzuki. [dtc]