Perjalanan politik di Indonesia berkaitan erat dengan perjalanan kehidupan bangsa setelah Proklamasi kemerdekaan NKRI dan memiliki sistem pemerintahan sendiri, di mana Indonesia berusaha untuk menerapkan sistem politik yang berbeda dengan sistem politik yang berlaku di negara lain. Hal ini terlihat dari penyesuaian sistem politik yang digunakan oleh pemerintah dalam menyikapi dinamika perkembangan situasi dalam negerinya.
Sebagai negara demokratis yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia telah mengalami pasang surut dari waktu ke waktu seiring dengan sejarah perjalanan kehidupan politik bangsa yang begitu sarat dengan letak dan kondisi Geografis serta budaya bangsa, sehingga struktur dan proses politiknyapun sudah barang tentu akan mengalami dinamika seiring dengan perubahan-perubahan yang seimbang dan di jiwai oleh semangat cita-cita nasional bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Sejalan dengan perkembangan politik bangsa Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam sistem politik negara. Perjalanan sistem penyelenggaraan politik di Indonesia dengan berbagai dampak yang telah pernah dialami oleh bangsa dan rakyat Indonesia, termasuk peran TNI yang begitu besar dalam bidang politik, menghasilkan reformasi dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia sendiri memiliki karakteristik dasar yang pada praktek kehidupan sehari-hari harus dijadikan kontrol sosial yang membatasi tindakan-tindakan atau perilaku sosial masyarakat dalam tatanan sistem politik. Walaupun pada kenyataannya kontrol sosial tersebut seiring perjalanan waktu mulai terkikis dengan semakin maraknya kepentingan pribadi dan golongan yang ditonjolkan diatas kepentingan bangsa.
Sikap mengedepankan kepentingan pribadi dan golongan tersebut merupakan dampak reformasi yang dicanangkan beberapa tahun lalu yang belum menampakan hasil yang berarti bagi kehidupan berbangsa bahkan cenderung berjalan ke arah kemerosotan.
TNI sebagai salah satu komponen bangsa menjalankan peran sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. Oleh sebab itu TNI mengemban kewajiban moral dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara melalui keikutsertaan dalam penyelenggaraan negara. Akan tetapi seiring dengan merosotnya nilai kehidupan dalam tatanan politik bangsa yang ditandai dengan penonjolan kepentingan pribadi dan golongan elit politik telah mengarahkan perjalanan bangsa ke jurang perpecahan, sehingga memunculkan permasalahan yang harus segera dituntaskan. Permasalahan pokok yang memerlukan pemecahan segera yaitu terjadinya berbagai konflik di dalam politik serta penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan di daerah-daerah.
Kehadiran TNI memiliki arti penting bagi partisipasi politik Prajurit dan Institusi TNI guna menegakkan Demokrasi Pancasila dalam rangka menjaga keutuhan NKRI. TNI tetap berpegang teguh pada komitmen tidak berpolitik praktis, namun di alam demokrasi TNI sebagai institusi yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam penyelenggaraan ketatanegaraan dituntut untuk mampu menyampaikan saran pendapat sebagai upaya nyata dalam partisipasinya terhadap Negara dan bangsa guna melahirkan kebijakan-kebijakan politik Negara yang akomodatif terhadap seluruh komponen bangsa. Untuk mengobarkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa TNI memiliki slogan yang digaungkan terus menerus di tengah-tengah kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu “NKRI Harga Mati”.
Peran serta masyarakat dalam memberikan kontribusi yang konstruktif dalam mendinamisasikan gerak pembangunan nasional sudah membias jauh. Suhu politik saat ini kian memanas, terlebih pada setiap musim penyelenggaraan Pemilu. Hal ini terjadi disebabkan oleh semakin derasnya manuver politik dan semakin kuatnya tarik menarik kepentingan terkait dengan rencana tatanan sistem pemilu yang akan diberlakukan. Bila kita mencermati perkembangan situasi dan kondisi akhir-akhir ini maka dapat dilihat berbagai indikasi yang mengarah kepada terjadinya polemik meliputi penyimpangan praktek politik, ekonomi serta pemerintahan dan ketatanegaraan di daerah-daerah. Polemik seperti ini memerlukan langkah pemecahan segera.
Penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan di daerah-daerah tidak akan terlepas dari praktek politik dengan di dukung adanya penegakan hukum yang kuat, oleh karena itu supremasi hukum mutlak diperlukan dalam mendorong jalannya pembangunan di semua bidang. Dalam kaitan sistem pemerintahan, terdapat suatu hubungan yang tidak bisa dipisahkan antara politik hukum, keamanan dan ekonomi, di mana penggunaan kekuasaan hukum pemaksa secara sah diperlukan dalam penyelenggaraan politik dan keamanan dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi, walaupun intensitas hubungannya bervariasi. Sikap dan tingkah laku elit politik sebagai pihak yang berperan dalam arena politik nasional memiliki pengaruh dalam proses perekonomian maupun pembangunan nasional.
Semua bidang pembangunan tersebut harus dibentengi dengan kekuatan hukum sehingga setiap orang akan melaksanakan tugasnya dengan dibatasi hukum untuk menghindari berbagai bentuk penyelewengan. Demikian pula hukum dapat memberikan dampak yang besar bagi stabilitas keamanan.
Tuntutan akan perubahan baik dalam tatanan kehidupan politik, ekonomiserta penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan di daerah-daerah semakin mengemuka sebagai akibat tatanan lama, yang dalam pelaksanaannya telah mengalami berbagai macam distorsi. Hal ini mengakibatkan terjadinya krisis multi dimensi yang berkepanjangan, krisis ekonomi, krisis politik dan krisis kepercayaan.
Perkembangan ilmu politik telah melahirkan norma-norma, kaidah-kaidah ketentuan-ketentuan yang dihasilkan atas dasar kristalisasi dari berbagai pemahaman yang dapat diterima secara umum. Dalam perkembangannya sekarang di mana interaksi dan saling ketergantungan antar bangsa semakin besar sebagai akibat dari kemajuan yang pesat dari teknologi dan ilmu pengetahuan yang semakin canggih disatu pihak, akan tetapi di lain pihak ada kecenderungan yang kuat bahwa setiap bangsa lebih mengutamakan kepentingan nasionalnya sendiri yang dipengaruhi sistem politiknya. Sistem politik suatu negara merupakan satu pola yang tetap daripada hubungan antar manusia (Sri Soemantri, SH, 1976 : 2). |portalkriminal.com|