Masyarakat mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memanggil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk menjelaskan progress reklamasi pantai Jakarta, menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang membolehkan reklamasi Pantai Jakarta.
“Kami mendesak KLH memanggil Pemrov DKI Jakarta karena KLH-lah lembaga yang berwenang mengawasi korelasi pembangunan terhadap lingkungan,” kata penggiat lingkungan Slamet Daroyni saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (29/4/2011).
Pemanggilan ini sebagai fungsi pengawasan KLH atas progress lingkungan yang ada di Jakarta setelah reklamasi berjalan 16 tahun terakhir. Selain itu juga menghindari peran provinsi layaknya negara dalam negara yang dapat mengatur lebih tinggi dibandingkan negara (KLH). “Pemprov DKI harus bisa menjelaskan kenapa tetap memaksakan reklamasi padahal sudah tidak layak,” terang Direktur Institut Hijau ini.
Selain itu, materi pemanggilan juga terkait tata kota wilayah Jakarta secara keseluruhan. Dalam rencana tata kota, Jakarta berjanji merevitalisasi 2500 hektar lingkungan serta mereklamasi 2700 hektar lahan. Namun yang dikerjakan oleh Pemprov DKI hanya merkelamasi saja namun revitalisasi lahan tidak pernah di dengung- dengungkan.
“Pemprov terlalu asyik dengan reklamasi. Tapi bagaimana dengan revitaslisasi lahan? Ada 200 situ, 13 sungai, puluhan daerah resapan air yang telah terlantar. Sebagian lain jadi apartemen dan sebagainya. KLH harus tegas mengawasi ini,” cetus Slamet.
Desakan ini juga disetujui oleh berbagai lembaga pemerhati lingkungan yang telah melakukan focus group discussion di Institut Hijau kemarin.”Jika Gubernur tidak mau datang maka KLH hanyalah lembaga stempel. Padahal KLH adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk oleh UU,” pungkas Slamet. |dtc|