Sebagian pedagang yang biasa berjualan di Pasar Raya, Kota Padang, memastikan menolak untuk meninggalkan pasar tersebut yang akan direhabilitasi dan direkonstruksi seusai dihajar gempa bumi pada 30 September 2009 lalu.
Ketua Pedagang Pasar Raya Inpres III lantai I, Masril Koto mengatakan, sejak 10 November 2009 para pedagang di lokasi Inpres II dan III telah diminta pergi. Akan tetapi mereka tetap tinggal, karena berdasarkan peninjauan teknis lapangan oleh tim ahli Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia, bangunan Pasar Raya Inpres III dan Inpres II lantai I dinyatakan masih layak huni.
Senin kemarin, sekitar 150 pedagang melaporkan kasus yang menimpa mereka kepada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) wilayah Sumatera Barat.
Rahmat Syarif, Koordinator Tim Advokasi PBHI Sumbar untuk Pedagang Pasar Raya Padang, mengatakan, gugatan para pedagang itu selanjutnya akan diteruskan agar pengosongan tidak jadi dilakukan.
PBHI menilai, upaya pengosongan itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan BencanaUndang-undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kepala Dinas Pasar Kota Padang Asnel mengatakan, pengosongan akan dilakukan pada akhir Januari. Ia mengatakan, total pedagang Pasar Raya Inpres I-IV tidak kurang mencapai 478 pedagang yang nantinya akan dipindahkan ke gedung pasar baru yang terdiri atas empat tingkat.
Asnel menjamin, kios-kios di bangunan pasar yang baru itu nantinya akan diprioritaskan bagi para pedagang lama. Ia menambahkan, nilai hak pakai yang dimiliki setiap pedagang terhadap kios lamanya akan tetap diperhitungkan untuk menempati kios di bangunan pasar yang baru.
Sumber: kompas.com