
Jakarta – Yordania merupakan negara di Timur Tengah yang merupakan negara Islam dengan motto Allah, Negara, Raja. Namun seberapa besar mereka menegakkan hukum Islam di negara yang berbatasan langsung dengan Israel? Selama 5 hari, 20-24 Desember 2011, tim dari Mahkamah Agung (MA) dipimpin hakim agung Hamdan melakukan tugas kunjungan studi banding ke Dairatul Qadhiyyil Qudhoh (MA-nya Kerajaan Yordania).
“Di antara hal menarik yang paling banyak menjadi bahan diskusi adalah hal-hal yang terkait dengan perkara ekonomi syariah,” papar humas MA dalam situs di situs resmi MA, seperti dikutip wartawan, Selasa, (27/12/2011).
Tim dari MA juga mengunjungi Internasional Islamic Arabic Bank yang merupakan Bank Islam terbesar di Yordania dan salah satu anak perusahaan Arabic Bank yang tersebar di lebih dari 60 negara. General Manager of International Islamic Arabic Bank, Mr. Iyad El ‘Asalie menyatakan keseluruhan produk perbankan sesuai dengan ketentuan syariah. Seperti Murabaha, Mudharaba, Musyaroka, Ijara Muntahia Bittamlik, Istisna’ dan lain-lain.
“Sebelum dipublikasikan ke publik produk-produk ini telah dibahas terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas Syariah bank yang anggotanya di antaranya terdiri dari mantan Mufti Yordania dan sejumlah pakar-pakar syariah di bidangnya,” ujarnya.
Terkait seluruh sengketa ekonomi syariah yang terjadi akan diselesaikan di Mahkamah Nidhomiah dengan merujuk kepada ketentuan Qonun Madani atau Undang-Undang Perdata yang substansinya diambil dari ketentuan syariah. “Terkait riba, ghoror dan berbagai dhowabit sangat rigid diperhatikan di form kontrak,” beber MA.
Berbeda dengan Indonesia, di Yordania juga mengenal Lembaga Pengelolaan Harta Anak Yatim yang dikelola oleh Negara. Pengelolaan harta anak yatim oleh lembaga khusus ini meraup keuntungan dari hasil kerja investasinya antara 20-50 persen dari modal yang di putarnya. “Total besaran investasi Lembaga Pengelola Harta Anak Yatim pada tahun 2011 kurang lebih mencapai US$ 200 juta,” terang MA.
Keunikan yang lain pada sistem peradilan Yordania adalah adanya Pengadilan Dokumentasi atau yang dikenal dengan istilah Mahkamah Tautsiq. Pengadilan ini berwenang untuk membuat penetapan terhadap perkara-perkara voluteir atau non kontentius.
Khusus untuk penetapan kesepakatan cerai, sebelum membuat penetapan, hakim wajib untuk mendamaikan kedua belah pihak secara maksimal sebelum dikeluarkan penetapan perceraian. “Ide pembentukan Pengadilan ini adalah dalam rangka menciptakan pengadilan yang sederhana cepat dan biaya ringan. Dengan didukung sistim administrasi berbasis teknologi informasi, pelayanan yang diberikan ke publik hanya membutuhkan hitungan jam atau bahkan menit,” tuntas MA. |dtc|