Pelarian AJ (30) selama dua tahun mesti tamat. Pelaku pencurian sepeda motor ini menyerah setelah polisi meringkus di rumahnya, kawasan Pasirimpun, Kota Bandung, belum lama ini.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek Arcamanik Kompol I Ketut Adi Purnama, Jumat (6/7/2012).
Pada Jui 2010 lalu, AJ merampas sepeda motor salah seorang warga di Jalan Cicukang. Ia pun menganiaya dan menyulut pipi korban pakai rokok. Setelah itu tersangka kabur ke luar Bandung. Beberapa kali polisi memburu, rupanya pria tersebut masih bisa lolos.
Singkat cerita, polisi mendapat informasi kalau AJ berada di rumahnya, kawasan Pasirimpun. “Anggota berhasil melacak tersangka yang sudah dua tahun buron. Pengintaian dilakukan dan tersangka pun menyerah,” ucap Adi.
Tersangka mengaku sudah mencuri sepeda motor. Ia terjerat pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Kini AJ dibui di ruang tahanan Mapolsek Arcamanik. [dtc]