
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, menahan pelaku dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus pembebasan lahan proyek Kanal Banjir Timur (KBT), Marhum Gultom (60).
Marhum ditahan lantaran melakukan korupsi, bersama dengan mantan Manajer Cabang Jakarta PT Perum Perumnas, Hilman Munaf.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Sylvia Desti Rosalina mengatakan, modus yang dilakukan Marhum adalah saat Pemprov DKI membebaskan lahan untuk proyek KBT, Mahrum bersama Hilman menyalahgunakan uang pembebasan lahan.
Uang yang seharusnya masuk ke kas Perum Perumnas, lanjut Sylvia, malah diselewengkan dengan cara diberikan pada para penggarap lahan. Padahal, secara hukum mereka bukan pemilik sah atas lahan yang dibebaskan itu.
“Akibat perbuatan pelaku, negara dirugikan hingga Rp 1,2 miliar. Modusnya Mahrum ini bersama dengan Hilman Munaf, memberikan data yang tak sesuai. Sehingga uang yang harusnya masuk ke Perum Perumnas malah diberikan pada para penggarap lahan. Padahal, mereka tidak sah memiliki lahan,” ujar Sylvia seperti dinukil situs beritajakarta.com, Selasa (4/2).
Akibat perbuatannya itu, Mahrum dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 99 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pelaku dapat diancam pidana maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan Hilman Munaf sudah ditahan sebelumnya sejak Jumat 22 November 2013 lalu. (Sol)