MAKASSAR, BKM — Setelah buron selama hampir dua pekan , owner eks raksasa properti Makassar, PT Asindo, Jhon Luckman akhirnya ditangkap tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/12) malam. Jhon ditangkap di Apartemen Mediterania Blok CC/09A/NQ, Jakarta.
Jhon adalah terpidana kasus penipuan yang dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung melalui surat putusan nomor 871.K/Pid/2012 tertanggal 9 Agustus 2012 silam. Jhon divonis bersama Direktur Kurnia Sejati, Frans Tunggono. Hingga malam tadi, Frans masih terus dalam pengejaran tim Satgas Intelijen Kejagung.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Irwan Datuhidin, kepada wartawan, Kamis (6/12) siang, mengatakan, setelah tertangkap, terpidana kasus penipuan senilai Rp 108 miliar ini akan dijebloskan ke dalam sel.
Menurut Irwan, Jhon Luckman ditangkap tim Satgas hasil pelacakan lebih dari satu pekan. Sebelumnya, kata dia, tim Satgas telah memantau serta berhasil mengetahui posisi lokasi persembunyian pengusaha kenamaan Makassar ini.
”Setelah Jhon tertangkap, tugas selanjutnya adalah Frans,” kata dia.
Jhon sempat dititip satu malam di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sebelum pada Kamis sore kemarin diterbangkan ke Makassar. Sekitar pukul 17.00 Wita, Jhon yang tiba di bawah pengawalan ketat petugas kejaksaan, langsung dibawa ke kantor Kejari Makassar.
Setelah menjalani pemeriksaan serta proses pemberkasan, bos Panakkukang Square ini dijebloskan ke sel Rutan Makassar.
Jhon Lucman divonis bersalah dalam kasus penipuan pembelian besi terhadap Direktur PT Roda Mas Baja Inti atas nama Jemmy Gautama dan David Gautama dengan nilai penipuan mencapai Rp 108 miliar.
Dalam dakwaan JPU, diketahui bentuk penipuan terdakwa dalam perkara ini adalah melakukan pembayaran pembelian besi beton dengan menggunakan cek kosong dan berusaha mengganti dengan tujuh bilah tanah. Akan tetapi tanah yang diserahkan kepada direktur PT Roda Mas Baja Inti sebagai pembayaran atas pembelian besi beton itu belakangan diketahui sebagai tanah sengketa sehingga ditolak oleh korban.
Bergerak Atas Desakan Mahfud Mannan
Jaksa Agung Muda Pindana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Mahfud Mannan, sempat melontarkan sorotan atas kinerja Kejari Makassar yang dipandang tidak serius menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait pelaksanaan eksekusi Jhon Luchman dan Direktur PT Karunia Sejati Frans Tunggono.
Jhon dan Frans juga sempat dicekal. Selain pencekalan, keduanya juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan karena dua kali mangkir dari panggilan.
Pada panggilan pertama, Senin (19/11), Jhon dan Frans mangkir. Pemanggilan dilakukan jaksa untuk menindaklanjuti salinan putusan MA terkait pelaksanaan eksekusi. Saat itu beredar kabar, Jhon dan Frans sudah tidak berada di Makassar.
Karena itu, Mahfud meminta agar kejari melakukan koordinasi dengan pihak monitoring center atau Satgas Intelijen Kejagung untuk melacak serta menangkap kedua terpidana itu.
“Sejak awal sebelum putusan MA turun Kejari Makassar harusnya berkoordinasi dengan Satgas Intelijen Kejagung untuk memoniroting pergerakan kedua terpidana kasus penipuan dan penggelapan Rp 108 miliar itu,” tegas mantan Kajati Sulsel ini.
Mahfud waktu itu juga menyindir kejari. “Jangan pada saat kepepet seperti ini baru Kejari Makassar kasak-kusuk melacak keberadaan kedua terpidana,” katanya.
Mahfud yang juga pernah menjabat selaku Kajati Papua di Jaya Pura, menjelaskan, tujuan permintaan bantuan terhadap pihak monitoring center, untuk melacak pergerakan kedua terpidana dengan menggukan teknologi pelacak. Itu dilakukan lantaran kuat dugaan kalau Jhon dan Frans sudah tak berada lagi di Makassar.
“Keduanya sudah ditetapkan DPO Kejaksaan. Surat pencekalan juga sudah keluar,” ungkap Mahfud.
Mahfud juga sempat memanggil secara khusus Kajari Makassar Haruna mempertanyakan soal lambannya proses eksekusi bagi terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Dia mengatakan, pada prinsipnya terdakwa yang terseret dalam perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkra harus bahkan wajib dieksekusi.
Secara terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Syahrul Juaksha mengaku, penangkapa Jhon berkat koordinasi dengan Tim Satgas Intelijen Kejagung.
“Kita berkoordinasi dengan satgas karena terpidana sama sekali tidak memiliki itikad baik memenuhi panggilan sebanyak dua kali. Maka pihak kejaksaan melakukan pengejaran,” katanya. [beritakotamakassar.com]