
Tujuh orang tersangka kasus pembunuhan terhadap Raafi Aga Winasya Benjamin (17) di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, pada 5 November 2011 lalu, telah diamankan Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pelat mobil dinas Lemhannas 5234-12, mobil Fortuner warna hitam B 510 OD, mobil Ford Everest warna hitam B 234 BL, dua buah hard disk data CCTV, pakaian tersangka dan satu buah BlackBerry.
Menurut kuasa hukum Febri, Endi Martono, pelat mobil dinas Lemhannas yang digunakan Febri saat datang ke Shy Rooftop merupakan pemberian tersangka lain yang bernama Robie.
“Saya tidak tahu juga, tetapi saat didalami dari Connie, kalau barang itu (pelat) didapat dari Robie katanya,” Ujar Endi, Senin 12 Desember 2011.
Disampaikan Endi, pelat mobil tersebut juga sering digunakan Febri setiap hari Senin untuk pergi ke kantor yang terletak di kawasan, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Biasanya kalau pagi ada 3 in 1, jadi digunakan pelat itu agar tidak ditangkap,” jelas dia.
Terkait dengan hubungan Febri dan Robbie, kata Endi sangat dekat, sebab mereka berada dalam satu organisasi pemuda. Karena kedekatan tersebutlah Febri awalnya menutupi keberadaan Robbie yang saat itu hadir di Shy Rooftop.
“Saya rasa dekat, karena ormas yang diikuti oleh mereka ini kesetiakawanannya tinggi. Jadi kelemahan teman ditutupi,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan Polres Jakarta Selatan kemarin, terungkap jika pelat bernomor Lemhannas yang digunakan oleh Febri diganti di Jalan TB Simatupang dengan pelat nomor polisi B 234 BL usai mendatangi Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Raafi itu, ada tujuh tersangka yang diamankan aparat kepolisian yakni Sher Mohammad Febri Awan, Martoga, Helmi, Fajar, Robie Hatim, Connie, dan Abel.
Sebagai pelaku utama, Febri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KuHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP ayat (1) tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Febri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Martoga, Helmi, Fajar, Abel, Robie Hatim, dan Connie dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 55 ayat (1) KUHP. Keenam tersangka ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara[vv/***]