
Gubernur Bali Made Mangku Pastika meyakini putusan pembebasan bersyarat terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, tidak akan meningkatkan penyelundupan narkoba di provinsinya.
“Tentu sudah ada langkah-langkah pencegahan. Saya kira aparat terkait sudah melaksanakan tugasnya dengan baik,” katanya di sela-sela acara aksi pengumpulan bantuan bencana alam lintas komunitas di Denpasar, Minggu.
Mantan Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) itu menilai instansi-instansi terkait telah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan Bali dari narkoba, apalagi kewenangan BNN kini sudah jauh lebih besar.
“Sama sekali steril dari narkoba, hampir tidak mungkin. Bagaimana pun juga lalu lintas manusia, barang, dan jasa tidak mungkin ditarik sekecil-kecilnya,” ucapnya.
Pastika menilai kasus Corby diselesaikan secara hukum. “Kalau memang orang sudah secara hukum diproses, saya kira orang yang memproses tidak main-main dengan memperhitungkan segala hal,” ujarnya.
“Mudah-mudahan dengan proses yang sudah panjang ini dapat memberikan efek jera kepada yang lain karena cukup lama juga dia ditahan,” harap dia.
Corby ditemukan membawa ganja 4,2 kilogram melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 8 Oktober 2004. Ia divonis hukuman penjara 20 tahun pada 27 Mei 2005, selain denda Rp100 juta. Pada 12 Oktober 2005, setelah melalui banding, hukuman Corby dikurangi lima tahun menjadi 15 tahun.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan surat pembebasan bersyarat bagi ratu kecantikan sekolah di Queensland, Australia, tersebut, namun Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, masih menunggu salinan putusan pembebasan bersyarat tersebut.
Pembebasan Bersyarat untuk terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, tidak menunjukkan Indonesia sebagai negara yang lemah secara hukum serta tidak merendahkan martabat bangsa, kata Menkum-HAM, Amir Syamsuddin di Jakarta.
Meski tidak menyebut nama Corby secara langsung, Amir mengatakan jika terpidana asal Negeri Kangguru itu termasuk dalam 1.291 orang terpidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Kami menelaah 1.725 Pembebasan Bersyarat, agar diketahui bahwa pembebasan itu diberikan setiap ada narapidana yang jatuh tempo sehingga mendapatkan hal itu,” katanya.
Menurut dia pembebasan bersyarat ini bukan kebijakan atau kemurahan, itu adalah hak yang diatur dalam peraturan dan sejalan dengan seluruh rangkaian aturan yang ada.
Menurut Kemenkumham, pembebasan bersyarat itu sesuai dengan PP 32/99 yang telah direvisi dengan PP 28/2006.
Dalam peraturan tersebut, pembebasan bersyarat dapat diberikan selama seorang narapidana memiliki catatan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak adanya catatan Register F, yaitu catatan pelanggaran tata tertib dan hukuman disiplin selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan. (Ant/sol)