BATAM – Jhoni, 31, terdakwa pembunuhan berencana terhadap istrinya, Elin, akhirnya menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/7). Jhoni terancam hukuman mati.
Dalam persidangan yang dipimpin Sobandi, SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melinda menghadirkan empat orang saksi. Dua orang saksi teman terdakwa dan dua orang dari pihak kepolisian.
Empat orang saksi tersebut adalah Acam, Bagus, Edi susanto dan Hasibuan. Keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut menyatakan tentang prilaku terdakwa sehari. “Orangnya baik, tak pernah nampak bertengkar dengan istrinya. Ia juga sering diantar oleh istrinya,” tutur Bagus dalam persidangan.
Sedangkan keterangan yang diberikan saksi dari kepolisian mengatakan kalau korban Elin saat ditemukan sudah tak bernyawa dengan kondisi saat ditemukan, kepala berada dikolong mobil. “Terdakwa ditemukan, satu minggu kemudian tanpa perlawanan,” tutur Edi suswanto seperti dilansir Batam Pos (JPNN Group).
Keterangan-ketera ngan dari saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa dengan mengelengkan kepala. Terdakwa saat itu tak mau melihat kan wajahnya, ia yang saat itu duduk bersama dua pengacara hukumnya, Juhrin Pasaribu dan Binhu Manalu hanya bisa terdiam dan tertunduk.
Jaksa Melinda mengatakan, terdakwa dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. “Kalau terbukti bersalah, terdakwa bisa dihukum mati,” tuturnya.
Sedangkan pengacara hukum Jhoni mengatakan kalau klienya belum bisa dinyatakan dengan pasal berlapis. “Kita lihat saja nanti, fakta hukum dipersidangan, ia melakukan karena emosional atau direncanakan,”urai Pasaribu.
Sebagaimana diketehui pada 6 april 2011 lalu, Jhoni menganiaya istrinya lantaran cemburu buta istrinya kerja di panti pijat. Akibat kejadian tersebut, Elin tewas dengan 15 luka tusukan.
Sumber: jpnn.com