Amar Rusdi alias Nemar (26), bandar narkoba yang membunuh Linda Wati (26), warga Jl Gunung Pasir, Pelita IV, RT 14 No 23, Samarinda Ilir, terancam hukuman berat. Mulanya Nemar yang sudah dijadikan tersangka itu, cuma dijerat KUHP pasal 338 tentang pembunuhan.
Namun belakangan setelah motor merek Honda Vario milik Linda ditemukan, maka pasal pidana yang ditujukan kepada Nemar bertambah. Soalnya dari hasil penyelidikan sementara petugas juga menjerat Nemar dengan pasal pidana berlapis.
Artinya bukan cuma pasal pembunuhan saja, tapi pasal pidana lain. Yaitu KHUP pasal 340 dan 365, tentang pembunuhan berencana serta perampokan.
“Dengan membawa kabur motor milik korban (Linda, Red) berarti, tersangka (Nemar, Red) ada melakukan unsur perampokan. Sehingga pasal pidana yang kami kenakan pun bertambah,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol M Arkan Hamzah, melalui Kasat Reskrim AKP Arif Budiman SIK kepada Sapos.
Sedangkan unsur pembunuhan berencana terlihat dari ulah Nemar, yang membawa pisau. Kemudian pisau yang hingga kini tidak diketahui pasti keberadaannya itulah, digunakan Nemar untuk menghabisi nyawa Linda.
“Sejauh ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami masih mencoba mengembangkan penyelidikan, untuk mencari tahu apakah motif lain yang mendasari pembunuhan ini,” timpal Arif.
Untuk mencocokkan beberapa keterangan Nemar, petugas juga melakukan pemanggilan dan memeriksa beberapa saksi. “Selama ini tersangka selalu memberikan keterangan berbelit. Dengan adanya pemeriksaan saksi itulah, maka kami bisa mencocokkan kebenaran pengakuannya. Setidaknya ada pembanding untuk mengetahui sejauh mana kebenaran pengakuan tersangka,” pungkas Arif.
Sumber: sapos.co.id