
Terdakwa pembunuh 2 orang satpam, Jhon Waldrova Ganda Sirait alias Ganda dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Dia dihukum karena telah membunuh Candra Candri Turnip dan Daniel Saputra Sirait, dua satpam dari Kelompok Tani Aman Damanik (KTAD).
Majelis hakim Arie Andikha Adikresna, menyebutkan alasan dijatuhkannya hukuman seumur hidup tersebut terlihat dalam fakta persidangan terdakwa sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korbannya.
“Ada tenggang waktu yang dilakukan terdakwa untuk merencanakan pembunuhan kedua korbannya. Jadi, oleh karena itu, pengadilan menjatuhkannya hukuman seumur hidup,” ungkapnya, Rabu (29/10).
Dia menambahkan, dengan modal memahami lokasi tempat kejadian, terdakwa beraksi untuk menghabisi korbannya. Terdakwa juga tahu kedua korbannya sedang tidur. “Sehingga terdakwa dengan mudah menghabisi korbannya,” jelas Arie yang juga merangkap humas PN Bangkinang.
Arie menyebutkan, vonis seumur hidup ini adalah hal yang pertama kalinya dilakukan oleh PN Bangkinang. “Jadi dengan hal ini dapat membuat efek jera, bagi setiap orang agar jangan berbuat kekerasan terhadap orang lain, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain,” pungkasnya
Tidak terima dengan putusan mejelis hakim, terdakwa akhirnya mengajukan banding. Namun, melihat hal ini justru keluarga korban naik pitam. Mereka pun melempari terdakwa dengan sandal.
Atas aksi yang dilakukan keluarga korban, petugas kepolisian yang melakukan pengawalan di pengadilan, akhirnya mengamankan keluarga korban agar tak berbuat anarki.
“Kalau dia mau banding juga dengan vonis telah dijatuhkan bagusan dimatikan saja dia,” kata Ibu korban Nur Sukmawati kepada pers.