Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang merasa kecewa dengan vonis hukuman delapan tahun penjara terhadap Stefi Andila Panjaitan (19). Dia adalah terdakwa pembunuh wartawan Sriwijaya Post Arsep Pajario setahun lalu.
“Kami sangat kecewa dengan hukuman itu. Seharusnya pengadilan menghukumnya seumur hidup. Keputusan ini preseden buruk bagi pers. Hukuman itu terlalu ringan, sehingga tidak memberi efek jera terhadap orang yang ingin melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” kata Ketua AJI Palembang Imron Supriyadi, Selasa (08/03/2011).
“Setahu kami kasus pembunuhan biasanya dihukum di atas 10 tahun. Ini pembunuhan terhadap profesi jurnalis hukumannya ringan. Kami benar-benar kecewa,” ujar Imron.
Sebelumnya majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (7/3/2011), memvonis Stefi hukuman delapan tahun penjara. Stefi terbukti bersalah sesuai Pasal 338 KUHP. Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara selama 10 tahun. Hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim, terdakwa Stefi mengaku menyesal dengan perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.
Selama putusan vonis yang dibacakan hakim ketua Sahman Girsang SH, didampingi hakim anggota Zainuddin SH dan Porman SH. Ekpresi wajah pelaku pembunuhan terhadap korban Arsep Pajario, pada 14 September 2010 lalu, tampak tenang dan tegar. Ramlah Lubis (48), ibunda Stefi, terlihat hanya tertunduk saat mendengarkan putusan hakim.
Sementara itu, menurut Afdan (52), kakak ipar korban, pihak keluarga tetap kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Stefi. Hukuman penjara delapan tahun, dinilai tidak adil bagi pelaku pembunuhan.
“Setahu kami, setiap pelaku pembunuhan pasti dihukum sepuluh tahun ke atas. Putusan hakim hanya delapan tahun, jadi kami dari pihak keluarga tetap kecewa. Seharusnya hukuman yang diberikan terhadap terdakwa Stefi yakni 12 tahun penjara,” tukas Afdan. (dtc/*idr)