Satuan Buru Sergap Polres Lombok Tengah menangkap tersangka perampokan, Cagus (30), warga desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kamis siang, dengan barang bukti senjata rakitan jenis pistol serta satu kotak amunisi.
“Kotak amunisi yang disita dari tangan tersangka itu berisi puluhan butir peluru siap letus,” kata Kasat reskrim Polres Lombok Tengah AKP Musa yang dihubungi melalui ponsel, Kamis.
Selain menyita senjata api dan amunisi, polisi juga menyita tiga buah BPKP kendaraan roda empat.
Ia mengatakan, jenis peluru maupun pistol yang diamakan polisi bukan jenis peluru dan pistol yang biasa digunakan pihak kepolisian melainkan jenis peluru lain namun masih aktif. “Ini bukan tipe seperti yang biasa kita pakai,” terang Kasat.
Sampai saat ini pihaknya masih meneliti jenis peluru yang diamankan itu. “Kita sedang selidiki jenis peluru milik siapa, apakah milik TNI atau bukan, atau dibuat sendiri,” jelasnya.
Menurut Musa menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya.
Terbongkarnya kepemilikan senjata api rakitan ini, berawal dari keterangan sejumlah pelaku pencurian dan perampokan yang diringkus pihak kepolisian.
Menurut mereka, Cagus disebut kerap melakukan aksi kejahatan seperti perampokan dan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api rakitan.
“Hasil pengembangan penyidikan, senjata itu sering digunakan untuk berbuat jahat, ini infroamsi dari pelaku lainnya yang sudah ditahan sebelumnya,” kata Musa.
Ia mengatakan, pihaknya akan mulai membuka kembali sejumlah kasus pencurian dan perampokan yang dilakukan oleh tersangka.(*/tdy)
sumber : antara-sumbar.com