MAKASSAR, BKM — Keberadaan Anak Jalanan (Anjal) maupun Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) kian marak di sejumlah jalan protokol dan lampu merah atau traffic laight di Kota Makassar.
Bahkan, keberadaan mereka dinilai sudah sangat mengganggu ketentraman masyarakat pengguna jalan. Mereka bergerombol di perempatan jalan-jalan protokol, seperti di traffic light atau lampu merah. Keberadaan mereka pun membuat kelancaran arus lalu lintas terhambat.
“Keberadaan mereka sudah sangat mengganggu. Masa meminta sumbangan secara bergerombol di jalanan. Kendaraan yang melaju terpaksa tidak bisa kencang. Harus hati-hati,” katanya.
Beberapa waktu lalu, anggota Komisi C DPRD Makassar, Zainal Beta, juga menilai, keberadaan pengemis dan peminta sumbangan di perempatan jalan sangat mengganggu dan meresahkan warga.
“Keberadaan mereka sangat meresahkan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” tegas wakil rakyat asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini. Menurut dia, meminta sumbangan tidaklah dilarang. Hanya saja, tidak boleh sampai mengganggu kepentingan umum.
Sejumlah warga yang ditemui menilai, Pemkot Makassar tidak tegas dalam menangani anjal, gepeng, dan termasuk mahasiswa yang meminta sumbangan di jalan-jalan. “Pemkot harusnya tegas menangani mereka. Jangan dibiarkan,” ujar seorang warga Makassar, kemarin.
Terkait keberadaan anjal dan gepeng ini, Pemkot Makassar sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tersendiri, yakni Perda tentang Anjal. Hanya saja, pemberlakuan Perda ini tidak maksimal.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Hj Erna Amin, menilai maraknya anjal pengamen di Makassar sebagai bukti kongkrit ketidakmampuan Dinas Sosial dan Perlindungan Masyarakat dalam menangani masalah ini.
Soalnya, menurut dia, upaya yang dilakukan bukan mengurangi jumlah anjal dan gepeng, tapi malah meningkat. Sementara Dinas terkait yang menangani salah satu gejala sosial ini di-bac kup dengan anggaran pembinaan yang tidak sedikit.
“Saya melihat Kadis Sosial tidak mampu mengatasi masalah pengamen. Masa setiap tahun persoalan ini tidak berhasil mengurangi jumlah pengamen. Bahkan yang dulunya pengamen hanya dilakukan perorangan. Kini bertambah menjadi kelompok-kelompok,” katanya.
Dinas terkait, lanjut dia, mesti meningkatkan upayanya dan mencari tahu apa sebenarnya yang terjadi sehingga pengamen di jalan tidak bisa diatasi. “Kenapa tidak bisa diatasi,” katanya.
Erna juga mengatakan, munculnya pengamen ini tak lepas dari ketidakbecusan Dinas Sosial sebagai leading sector dalam menerapkan aturan.
“Perda Anjal-kan sudah ada dan telah ditegaskan tidak boleh lagi ada aktivitas pengamen. Produk aturan ini dibuat membutuhkan biaya materi dan non materi yang tidak sedikit. Kalau memang Kadis Sosial tidak bisa atasi pengamen ini mundur saja,” tegas Erna Amin.
Amin juga menambahkan, mestinya pihak Dinas Sosial jeli melihat fenomena ini. Kalau memang aktivitas pengamen yang kini lagi marak di jalan untuk tujuan tertentu, misalnya, mengapreasikan keahlian, tentu pihak Dinas terkait bisa melakukan pembinaan.
Anggota Komisi D lainnya, Muh Iqbal, menilai, keberadaan pengamen di jalanan yang semakin marak mesti mendapat perhatian serius dari Dinas Sosial.”Bagaimana Kota Makassar bisa menuju kota dunia bila masalah seperti ini tidak bisa diatasi,” ujarnya.
Senada dengan Erna dan Iqbal, anggota Komisi D lainnya, Abd Rahman, meminta agar pihak Dinas Sosial segera memberikan penjelasan terhadap rencana program kerjanya dengan jelas.
“Termasuk bagaimana langkah dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah pengamen ini,” katanya.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar mengaku baru berencana melakukan penertiban kembali keberadaan anjal dan gepeng.
Kepala Bidang Operasi Satpol PP Makassar, Syamsul Bahri, yang dikonfirmasi, Kamis (10/3), mengatakan, keberadaan anjal dan gepeng memang cukup meresahkan. Bukan itu saja, sesuai Perda anjal, memang tidak diperbolehkan meminta sumbangan di jalanan umum.
“Selain mengganggu pengendara, anjal yang berkeliaran rawan menimbulkan kecelakaan lalulintas,” ujarnya.
Untuk itu, sambungnya, pihaknya akan kembali turun melakukan penertiban. “Penertiban ini dilakukan dengan kerja sama pihak Dinas Sosial Kota Makassar,” ungkapnya.
Koordinasi dengan Dinas Sosial dan Perlindungan Masyarakat Kota Makassar dilakukan karena penertiban anjal merupakan bagian terpadu dalam proses pembinaan anjal tersebut.
“Jadi, Satpol PP melakukan penertiban. Selanjutnya mereka dibawa ke Dinas Sosial untuk pembinaan,” ujarnya.
Hanya saja, kata Syamsul, pihaknya masih mempelajari aturan penertiban anjal dan gepeng. “Dalam waktu dekat kita akan tertibkan. Tapi saat ini belum karena saya baru menjabat satu minggu di bagian ini,” katanya.
Kepala Dinas Sosial dan Perlindungan Masyarakat Kota Makassar, Ibrahim Saleh, beberapa waktu lalu, menjelaskan, pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap anjal dan gepeng.
“Saat ini, kita sedang membuat tim gabungan untuk melakukan penangkapan terhadap mereka. Bukan lagi sosialisasi, tapi penangkapan,” tegasnya.
Hanya saja, menurut dia, dalam melaksanakan tugasnya ini, terkadang pihaknya dianggap melanggar. Soal desakan mundur, dia tidak mau mempersoalkan. “Kita sudah bekerja dengan baik. Kalau memang dianggap tidak berhasil, itu haknya Komisi D,” tegasnya.
Sumber: beritakotamakassar.com foto: beritakotamakassar.com