Berdasarkan Pasal 75 huruf k dan Pasal 91 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Badan Narkotika Nasional melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Heroin Sejumlah 91 gram. Total barang bukti yang di sita seberat 103,2 gram, dan seberat 10,2 gram disisihkan untuk keperluan Lab/pembuktian perkara, 1 gram di sisihkan untuk pelatihan dan pendidikan, dan 1 gram disisihkan untuk Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Barang bukti tersebut di dapat dari hasil penangkapan seorang pria Warga Negara Indonesia berinisial AS pada Jumat, 24 Juni 2011 pukul 16.00 WIB di Jalan Meruya Selatan depan Kampus Mercu Buana, Meruya, Jakarta Barat yang ditangkap oleh anggota BNN. Dari tangan AS, petugas berhasil menyita satu kantong plastik yang berisi 4 bungkus mie instan, 4 bungkus makanan ringan, 1 kantong minyak goreng, 1 buah bedak, 1 buah sabun bayi, 1 bungkus sabun cuci, 1 bungkus gula pasir, 1 bungkus tepung bumbu, 1 bungkus kacang hijau, 1 bungkus popok bayi, 6 bungkus pewangi pakaian, dan 1 buah tempat bedak My Baby Powder yang berisi 1 bungkus plastik bening serbuk putih yang diduga Heroin dengan berat brutto 103,2 gram.
Sesuai dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis heroin ini melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo dan Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.
Keseluruhan barang bukti Narkoba yang dimusnahkan dapat menimbulkan penyalahgunaan Narkoba dengan estimasi jumlah pecandu sebanyak ± 413 orang.
Sumber: bnn.go.id