Lukman, kuasa hukum tersangka penyelundup sabu-sabu, Nguyen Thi My Nanh (22), mengaku mengeluarkan uang cukup banyak demi kliennya yang berasal dari Vietnam tersebut. Advokat tersebut mengaku tombok atau mengeluarkan uang di muka untuk sesuatu yang bukan menjadi kewajiban dasarnya, sebesar Rp 1 juta.
“Itu termasuk pengeluaran untuk makan dia, bebek goreng, sampai pakaian. (Pakaian) ini kan saya yang belikan,” katanya, sambil menunjuk pakaian yang dikenakan Nguyen Thi My Nanh, di Kantor Direktorat Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (17/1/2011).
Nguyen Thi My Nanh ditangkap petugas Kantor Pelayanan Pabean dan Bea Cukai (KPPBC) Yogyakarta, 3 Desember 2010 lalu, saat berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,036 kg melalui Bandara Internasional Adisucipto Yogyakarta.
Sabu-sabu yang diperkirakan bernilai Rp 2 miliar disembunyikan di bawah sol sepatu perempuan itu kemudian dimasukkan tas bawaan.
Anak buah Direktur Narkoba Polda DIY, Kombes Pol Wijanarko, sempat menemui kendala bahasa dalam mengorek keterangan dari tersangka karena Nguyen Thi My Nanh tidak bisa berbahasa Inggris maupun Mandarin.
Namun, berkat koordinasi dengan pihak Kedubes Vietnam, kendala tersebut dapat diatasi. Pihak kedubes mencarikan seorang penerjemah. Kendala bahasa juga dialami Lukman dalam berkomunikasi dengan kliennya.
Karena, selain dirinya sama sekali buta bahasa Vietnam, juga tak ada toko di Yogya yang menjual kamus Bahasa Vietnam-Indonesia. Maka, demi memenangkan kasus ini Lukman pun belajar berbahasa Vietnam.
“Saya tiap malam buka Google translate untuk menerjemahkan bahasa Vietnam. Apalagi ibunya kadang menelepon (dari Vietnam),” jelas Lukman, yang mengaku sering menggunakan bahasa Tarzan saat berkomunikasi dengan sang tersangka.
Sumber: kompas.com foto: kompas.com