Seorang hakim mengakui bahwa untuk mendapatkan promosi jabatan di Mahkamah Agung (MA) harus dengan cara lobi dan menyetor sejumlah uang, dan prilaku tersebut membuat Komisi Yudisial (KY) prihatin. Oleh karenanya, KY akan menelaah dan akan menindaklanjuti jika masuk dalam kewenangan KY.
“Kalau memang pengakuan hakim itu benar-benar terjadi dan terbukti kebenarannya, maka KY sangat prihatin. Sebab permasalahan tersebut sudah terkait dengan terganggunya kehormatan dan kredibilitas seorang hakim,” kata Juru Bicara (Jubir) KY, Asep Rahmat Fajar (30/3/2011).
Pengakuan ini termasuk kategori informasi dan akan dipelajari lebih lanjut oleh KY. “Informasi ini akan dipelajari dan ditelaah lebih dalam oleh KY. Kami akan menindaklanjuti apabila memang termasuk ke dalam wewenang KY,” ungkapnya.
Bahkan, jika memang informasi ini benar, selain melanggar kode etik bisa merambah ke ranah pidana. “Yang jelas kalau melihat pengakuannya sudah ada kategori pidananya, sehingga lembaga yang berwenang untuk itu mungkin bisa juga merespon keadaan ini”.
“Apabila di mungkinkan dan diperlukan, KY nanti bisa kerja sama dan koordinasi juga dengan lembaga penegak hukum tersebut.” Namun, atas pengakuan ini, MA membantah dengan tegas. Menurut Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, Hatta Ali, tidak ada uang setoran dalam promosi jabatan. “Tidak ada. Rotasi dan Promosi itu bersih. Tidak ada setoran,” ungkap Hatta, kemarin. Source : |dtc|