
Mindo Rosalina Manulang, terpidana sekaligus saksi kunci dalam pengungkapan kasus korupsi tender Wisma Atlet dan sejumlah kasus besar lain akan diberikan jaminan pengamanan maksimum oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rosa- panggilan akrabnya – mengaku mendapat sedikitnya tiga kali ancaman pembunuhan yang disampaikan langsung melalui kunjungan sejumlah orang ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, yang menjadi lokasi penjaranya.
KPK dan kuasa hukum Rosa lalu meneruskan laporan itu dengan permintaan perlindungan maksimum atas keamanannya pada LPSK Kamis (12/1) pagi dan langsung disanggupi.
“Kami akan berikan jaminan maximum security meskipun sejak Oktober 2011 kita sudah mendampingi yang bersangkutan,” kata Maharani Sophia, juru bicara LPSK.
Bentuk pengamanannya kini masih dirumuskan kata Maharani, antara pihak Rutan Pondok Bambu, KPK dan LPSK.
“Karena kan statusnya terpidana sekaligus saksi, jangan sampai nanti malah mengganggu proses penyidikannya atau persidangannya,” tambah Maharani.
Dalam standar perlindungan saksi, seorang pemohon biasanya akan dibawa ke rumah aman yang dirahasiakan untuk melindunginya dari ancaman pihak lain.
Namun dalam kasus Rosa, karena posisinya merupakan tahanan Rutan Salemba, LPSK mengatakan ‘perlu koordinasi’ mengatur pengamanannya.
Sebagaimana diketahui, Rosa dibidik KPK dalam aksus dugaan korupsi tender Wisma Atlet dalam proyek SEA GAmes di Jaka Baring, Palembang.
Selain memastikan nama Nazaruddin terseret kasus, Rosa juga dianggap kunci dalam membuka tabir apakah benar sejumlah anggota DPR ternama serta Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, terlibat dalam kasus korupsi ini. [lian/bbci]