Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku sulit mendeteksi keberadaan pemeluk agama menyimpang atau penganut aliran kepercayaan tertentu yang dilarang di wilayahnya. “Penganut aliran menyimpang di Sulteng berpindah-pindah dan tidak terorganisir sehingga susah dideteksi,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DI Somba, di Palu, Kamis.
Wilayah Sulawesi Tengah sendiri terdiri 11 kabupaten/kota dengan kondisi geografis berbukit-bukit. Dia mengatakan, penganut aliran menyimpang daerah ini biasanya hanya orang per orang dan tidak berkelompok seperti di Pulau Jawa.
“Beberapa tahun lalu ada sejumlah penganut aliran kepercayaan tertentu tapi saat ini sudah tidak ada lagi,” kata Somba.
Meski demikian, kata Somba, Kejaksaan Tinggi tetap mewaspadai adanya pemeluk agama yang menyimpang atau penganut aliran tertentu yang dilarang pemerintah. “Laporkan saja jika ada orang yang dicurigai menjadi penganut aliran menyimpang, pasti akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Humas Kanwil Kementerian Agama Sulteng Muhammad Ramli mengatakan, beberapa tahun lalu pernah terdapat penganut aliran Ahmadiyah, aliran Madi, dan penganut aliran Saksi Yehova, namun semuanya tidak berkembang.
Penganut aliran tersebut berhasil diamankan petugas, sementara pengikutnya dibina agar kembali ke agama aslinya masing-masing. “Kita maksimalkan peran tokoh dan pemuka agama untuk membina umatnya agar tidak menyimpang dari agama yang sudah benar,” kata Ramli.
Sumber: republika.co.id