Menurut peraturan pemerintah federal kota Washington yang baru. Pasien yang dirawat di rumah sakit, khususnya bagi para veteran perang akan bisa menggunakan marijuana atau ganja sebagai bagian dari pengobatan medis di 14 negara bagian dan nantinya akan segera dilegalkan.
Salah satu keputusan dari departemen untuk urusan veteran mengatakan, hal ini ditujukan untuk mengklarifikasi kebijakan sebelumnya yang mengatakan bahwa para veteran tidak akan diberikan perawatan medis jika mereka menggunakan obat-obatan terlarang.
Para veteran di Amerika Serikat bertahun-tahun telah mengeluhkan bahwa kebijakan ini dapat menghalangi mereka untuk menggunakan fasilitas yang telah diberikan oleh departemen veteran, apabila mereka ketahuan menggunakan ganja untuk keperluan medis.
Sebelumnya, kebijakan yang baru tidak memperbolehkan dokter memberikan resep medis ganja bagai para veteran, dimana ganja termasuk kedalam obat-obatan terlarang dibawah ‘hukum federal.
Tetapi sekarang telah di putuskan di 14 negara bagian dimana negara dan hukum federal, meskipun saling bertentangan. Klinik VA (Veteran Affair) umumnya memperbolehkan penggunaan ganja untuk para veteran di bawah pengawasan klinik. Demikian yang dilansir AP . (reza)
foto: AP