Sekitar 4 juta petasan jenis korek api yang hendak dikirim ke Semarang, digagalkan oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Indramayu, malam tadi (Jumat, 5/7) sekitar pukul 23.00. Petasan yang diangkut oleh sebuah truk Isuzu 120 PS dengan nopol AD 1563 JA, dicegat oleh anggota Reskrim Polres Indramayu, di Desa Sliyeg Kecamatan Sliyeg, Indramayu.
“Informasi awal dari masyarakat, lalu kita kembangkan. Ternyata benar, petasan tersebut sudah dibungkus dalam puluhan karung,” kata Kapolres Indramayu AKBP Rudi Setiawan.
Rudi menambahkan, saat digeledah, karung-karung yang berisi petasan itu, ditutup dengan tempat telur ayam ras, sehingga terkesan seperti mengangkut telur. Setelah dihitung, jumlahnya mencapai 4 juta butir petasan jenis korek api.
Tiga awak truk, yakni sopir Agus Sudomo (41 tahun), warga kelurahan Ngadirejo, Kertosuro, Solo, Jawa Tengah, yaitu kenek truk Agus Harjono (27 tahun), warga Kelurahan Cangkringan, Kabupaten Boyolali, dan pemilik petasan Ahmad Yani (43 tahun) warga Blok Bangkir, Desa Telukagung, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, saat ini dimintai keterangan di Mapolres Indramayu.
“Saya disuruh mengantarkan barang tersebut ke Semarang. Saya dibayar Rp 300 ribu,” kata Agus Sudomo, sopir truk. Agus Sudomo mengaku bertemu dengan pemilik petasan saat melintasi Pantura Indramayu, yang menghentikan truknya, dan menawarkan uang sebagai imbalan mengangkut ke Semarang.
“Ancamannya 20 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 1, Undang-undang Darurat no.12/51 tentang menguasai, memiliki, mengangkut amunisi/bahan peledak,” tandas Rudi Setiawan. [dtc]