Kapolres Asmat melalui Kasat Reskrim Iptu Theodorus Tawaru, ketika dikonfirmasi membenarkan pembunuhan yang terjadi tersebut. Kronologinya, ungkap Kasatreskrim, pembunuhan yang dilakukan JK tersebut berawal saat pelaku mengajak korban menum Miras jenis Sopi di eks Kantor Dinas Pertambangan Kabupaten Asmat, Jalan Safan-Agats. Saat dalam keadaan mabuk itu, pelaku kemudian mengajak korban untuk bersetubuh. Namun ajakan pelaku tersebut ditolak korban. Karena ditolak, pelaku langsung emosi dan marah lalu menganiaya korban hingga tewas.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, membuat pelaku panik dan langsung menurunkan jasad korban ke bawah kolong bangunan tersebut kemudian menggali lumpur lalu menguburnya. Kasus ini terungkap saat seorang anak kecil bernama Yulius Sicanen yang sedang bermain-main di bangunan tersebut dan menemukan jenazah korban terkubur di kolong bangunan itu.
Melihat itu, saksi langsung melaporkan adanya penemuan mayat yang terkubur itu ke warga yang ada di sekitar bangunan itu. selanjutnya warga melaporkan ke pihak kepolisian.
“Dari laporan penemuan mayat itu, selanjutnya kita telusuri, siapa yang bersama-sama korban terakhir, karena keluarga korban sebelumnya tidak melaporkan kehilangan anggota keluarga itu kepada Polisi. Setelah melalui penyelidikan akhirnya terungkap jika yang terakhir bersama dengan korban adalah tersangka,” tandas Kasat Reskrim.
Tersangkapun langsung ditangkap dan diamankan dan mengakui melakukan pembunuhan tersebut karena korban menolak saat pelaku mengajaknya untuk berhubungan badan.
Sumber: jpnn.com