Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM telah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi M Nasir terkait dugaan suap wisma atlet. Setelah ini lantas apa? Jangan sampai pengeluaran surat cegah tak ditindaklanjuti gerak cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga M Nasir mengikuti jejak sepupunya, Nazaruddin.
“Agar Nasir tak sama dengan Nazar, KPK harus langsung tembak ke intinya. KPK harus gerak cepat, periksa dan langsung tangkap jika sudah tersangka. Tapi umumnya kalau sudah dicekal pasti tersangka. Setelah pemeriksaan selesai, harus langsung dilimpahkan ke pengadilan, jangan terlalu lama,” kata pengamat hukum Hifdzil Alim.
Berikut wawancara dengan peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM ini, Kamis (21/7/2011):
Nasir sudah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi terkait kasus dugaan suap wisma atlet. Tentu ini pantas diapresiasi?
Cekal itu adalah wewenang penegak hukum. Kalau KPK meminta pencekalan Nasir untuk kasus tertentu sah-sah saja. Tapi pertanyaannya, setelah cekal lalu apa? Kalau dicekal kan artinya tidak boleh ke luar negeri. Tapi kalau sekarang KPK juga tidak tahu dia di mana ya sama saja.
Mengeluarkan cekal itu baik karena kemungkinan para penegak hukum belajar dari kasus sebelumnya. Lalu apa setelah ini? Bagaimana langkah pemeriksaan? Apakah barang buktinya sudah cukup? Berdasarkan peraturan yang ada, perkara korupsi itu kan harus diselesaikan dalam 120 hari.
Yang terpenting juga, jangan sampai kasus korupsi masuk ke ranah politik. Kalau kasus Nazaruddin itu saya kira sudah sampai ke mana-mana, jadi susah menyelesaikannya. Publik di berbagai forum dunia maya sudah mulai menyerang KPK, karena Nazar bilang Chandra dan Jasin terlibat deal dalam kasus Nazar. Kalau publik menyerang KPK dan tidak percaya KPK, tentu akan bahaya. Kalau sudah tak percaya, apakah kasus korupsi akan kembali masuk ke kepolisian dan kejaksaan?
Tindakan cepat KPK mutlak diperlukan setelah pencekalan atas Nasir?
Iya dong, kalau KPK ingin kasus ini cepat selesai. Dulu kan dalam penanganan kasus KPK itu seperti makan bubur, makanya mulainya dari pinggir. Kalau sekarang ini bagi saya, kalau dari pinggir kecenderungannya tak bisa membendung isu politik. Kalau tidak bisa membendung isu politik maka akan lama penyelesaiannya.
Agar Nasir tak sama dengan Nazar, KPK harus langsung tembak ke intinya. KPK harus gerak cepat, periksa dan langsung tangkap jika sudah tersangka. Tapi umumnya kalau sudah dicekal pasti tersangka. Setelah pemeriksaan selesai, harus langsung dilimpahkan ke pengadilan, jangan terlalu lama.
Bagaimana jika KPK lambat?
Kalau terlalu lama, saya takut nanti dibawa ke ranah politik. KPK harus segera memproses dan segera melimpahkan kasusnya ke Tipikor. Kemudian kasus dikembangkan lewat sidang. Kalau sekarang Wafid Muharam, Mindo Rosalina dan El Idris berkata kan pernyataannya di luar sidang, saya takut sekali kasus ini nantinya sama dengan kasus Century. Century itu kan awalnya hiruk pikuk sekali sampai dibentuk pansus. Tapi setelah gemuruh ya begitu saja, nggak selesai. Saya khawatir kasus Nazar ini akan dibuat begitu.
Kalau dibiarkan berlarut-larut, kasus Nazar ini akan menyita banyak energi. Cara menyudahinya adalah bekerja cepat dan melimpahkan kasusnya ke Tipikor dengan cepat. Jangan bimbang dengan perhitungan politik. Kejar saja dan jangan direm.
Melalui Nasir, KPK bisa mencari tahu keberadaan Nazar juga?
Melalui Nasir, KPK bisa mengembangkan kasus dugaan suap, mencari tahu siapa saja yang kena. Karena kan selama ini ada dugaan aliran dana ke pihak lain dari proyek pemerintah. Tapi melalui Nasir bisa diketahui posisi Nazar, saya nggak yakin.
Dulu tim dari Partai Demokrat kan pernah ke Singapura dan bertemu dengan Nazar, buktinya KPK juga tidak melakukan pelacakan dari situ. Selain itu, apa mereka nggak terpikir kalau Nazar itu butuh makan, butuh ganti baju, nggak mungkin dia bawa uang cash demikian banyak. Tentu dia pernah ke toko dan menggunakan kartu kreditnya.
Nah, kenapa KPK tidak melacak kartu kreditnya. Jaringan perbankan itu terintegrasi. Kartu kredit ada nomor pinnya, kalau sudah terpakai pasti tercatat. Apakah langkah ini sudah dilakukan oleh KPK?
Padahal sudah dikeluarkan red notice atas Nazar, juga sudah kerjasama dengan interpol, tapi kenapa susah sekali. Saya kira ini karena terlalu lama bertindak sehingga terjebak dalam kubangan politik.
Kalau Nunun agak sulit kita lihat masih wajar karena suaminya mantan petinggi di Polri, sehingga mungkin punya jaringan atau apa. Boleh jadi karena ini jadi agak susah. Tapi Nazar? Jaringan politik tidak punya, bukan dari kalangan elite, di luar negeri tidak punya pengaruh apa pun. Kalau melihat kondisi ini, Nazar sangat mudah diambil. Jangan-jangan ada mafia kekuasaan yang tidak menginginkan Nazar pulang.
Apa yang Pukat UGM harapkan dari kasus ini?
Jangan habis gelap terbit gelap. Ini jadi terlihat pertarungan antara Nazar dengan Anas. Ini gelap betul, jadi mengaburkan sisi hukumnya. Saya melihat ini sangat politis dan bernuansa intrik, hampir sama dengan kasus Century.
Jangan-jangan ini habis gelap terbit gelap. KPK jangan hanya berhenti pada Wafid, Mindo, Idris. Harus diusut aktor intelektualnya, duitnya ke mana dan peruntukannya apa. Jangan sampai hal-hal yang prinsip jadi tidak tersentuh. Setelah gelap harus terbit terang.
KPK jangan mau ditarik ke kubangan politik. Pak Busyro (Ketua KPK Busyro Muqoddas) mengatakan, agar Nazar memberikan keterangan ke KPK, bukan ke media. Kalau KPK sampai tanggapi itu, itu sudah ranah politik.
Sekarang begini, terserah Nazar mau ngomong di mana, KPK jangan ikut mengomentari. Yang penting KPK jalan saja, proses saja semua dan kembangkan informasi yang keluar termasuk juga keterangan Nasir nanti. |dtc|